Daerah
Pengangkatan Kepala SKOI Kaltim Dipertanyakan, Kuasa Hukum Abdul Afif Beri Klarifikasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala SMA Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur menuai sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kelayakan serta mekanisme pengisian jabatan strategis di sektor pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, tim penasihat hukum Abdul Afif memberikan klarifikasi terkait status hukum kliennya serta proses pengangkatannya sebagai kepala sekolah.
Kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, menjelaskan bahwa perkara hukum yang pernah menjerat kliennya merupakan tindak pidana pemilu, bukan pidana umum. Menurutnya, kasus tersebut terjadi saat Abdul Afif menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir dan berkaitan dengan keputusan kolektif penyelenggara pemilu.
“Perlu diluruskan bahwa ini bukan pidana umum. Klien kami terjerat pidana pemilu yang bersifat khusus dan terjadi dalam konteks tugas sebagai penyelenggara pemilu,” kata Roy kepada awak media.
Roy menyebut, Abdul Afif telah menjalani seluruh konsekuensi hukum yang dijatuhkan pengadilan, termasuk hukuman penjara selama enam bulan. Selain sanksi pidana, ia juga dikenai sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan kepala sekolah sebelumnya, penurunan pangkat, serta kewajiban pengembalian tunjangan.
Menurut Roy, sanksi administratif tersebut menunjukkan bahwa negara telah memberikan hukuman sekaligus ruang rehabilitasi bagi kliennya setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Terkait proses pengangkatan sebagai Kepala SKOI Kaltim, Roy menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah saat ini dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menyebut, Abdul Afif mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan, mulai dari pengajuan administrasi, seleksi di tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga proses validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses ini tidak dilakukan melalui penunjukan langsung. Ada ratusan peserta yang mengikuti seleksi, dan klien kami dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan bahwa salah satu persyaratan administrasi yang dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang tidak memuat catatan pidana yang menghalangi pengangkatan jabatan.
Di tengah munculnya desakan dari sejumlah pihak agar pengangkatan Abdul Afif dibatalkan, Roy mengingatkan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pencabutan jabatan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menyikapi polemik tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengangkatan Kepala SKOI tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Istana Ungkap Rencana Said Iqbal Masuk Kabinet Prabowo, Bahas Posisi Sektor Buruh
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024
- Jangan Patah Semangat! Ini 5 Jalur Mandiri PTN Favorit yang Masih Buka Pendaftaran Juni 2026









