Kaltim

Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD

Kaltim Today
12 September 2024 06:55
Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Media Center KPU Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua KPU Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Fahmi Idris, menanggapi status Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Kaltim yang hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD, meskipun mereka telah menyerahkan dokumen pengunduran diri dari keanggotaan legislatif.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah karena para Bacalon belum ditetapkan secara resmi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Namun, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pasal 24 Ayat 1, disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD, seperti yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q, harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran Diri yang tidak bisa ditarik kembali, dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,” jelas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian resmi yang disebutkan pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan saat penetapan Paslon.

“Jadi, Paslon hanya perlu memberikan tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait pengajuan surat pengunduran diri sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang,” tambah Fahmi.

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya