Balikpapan

Perkara Perceraian di Balikpapan hingga Mei 2022 Capai 743 Kasus

Kaltim Today
24 Mei 2022 15:32
Perkara Perceraian di Balikpapan hingga Mei 2022 Capai 743 Kasus
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Perceraian dan gugatan cerai di Balikpapan masih cukup tinggi. Perceraian kerap menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan masalah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Balikpapan pada 2021 lalu, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke pengadilan agama, dan ada 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.

“Untuk tahun 2022 ini, hingga Mei 2022 perkara cerai talak ada 179 kasus, dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus,” ujar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji.

Dia menambahkan, kasus perceraian masih paling banyak terjadi. Sehingga pihaknya menyampaikan agar ada sinergi dalam artian kolaborasi dengan seluruh stake holder, seperti di hulu juga ada upaya penasehatan dan konseling untuk bisa menekan angka perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. (Suara.com)
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. (Suara.com)

Termasuk yang sekarang jadi program nasional jangka menengah dan panjang adalah adanya perubahan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan dan UU Nomor 16/2019, di mana usia perkawinan untuk calon mempelai laki laki 19 tahun, dan perempuan 17 tahun. Sebelumnya, UU 1974 lalu usia perkawinan perempuan pada umur 16 tahun.

"Di Balikpapan untuk dispensasi kawin pada 2021 lalu ada 168 usulan, dan pada 2022 hingga Mei ini ada 37 usulan,” akunya.

Bagi calon laki-laki yang belum 19 tahun, dan perempuan belum 17 tahun boleh menikah, tetapi ada dispensasi kawin dari Pengadailan Agama bagi yang muslim, dan dari pengadilan negeri bagi non muslim.

“Sehingga dalam hal ini Mahkamah Agung memberikan regulasi supaya pedoman persidangan dispensasi kawin baik ditinjau dari fisik, mental, psikologis dan produktifnya dan dari segi finansialnya,” jelas Darmuji.

Oleh sebab itu, ia merasa perlu sinergi antara berbagai pihak seperti DP2AKB untuk konseling, Dinkes untuk kesehatan, dan Disdikbud untuk wajib belajar 12 tahun.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya