Bontang

Permenkes 30 Ditunda Menkes, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Masuk Klasifikasi Tipe C

Kaltim Today
05 November 2019 21:51
Permenkes 30 Ditunda Menkes, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Masuk Klasifikasi Tipe C
RSUD Taman Husada Bontang. Ist

Kaltimtoday.co, Bontang – Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/606/2019 menyampaikan terkait penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit diterima oleh Pemkot Bontang pada 4 November 2019.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, pelayanan rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab diperlukan penataan terhadap klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Baik dalam pemenuhan aspek perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara atau pelaku usaha di bidang perumahsakitan, maupun bagi masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Peraturan Menkes no 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang telah diundangkan pada tanggal 26 September 2019 memerlukan beberapa persiapan dalam implementasinya agar dapat memenuhi tujuan perlindungan hukum dalam pengelolaan rumah sakit yang memiliki karakteristik dan organisasi yang kompleks, sehingga perlu dilakukan penundaan pemberlakukan Permenkes tersebut.

“Permenkes 30/2019 ditunda sampai dengan adanya kajian untuk penyempurnaan, dengan penyesuaian peralihan untuk tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan rumah sakit dan pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit,” terang Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Sesuai dengan surat edaran Menkes, Neni mengatakan, penurunan kelas RSUD Taman Husada Bontang mengalami penundaan.

Ditambahkan Kabag TU RSUD Taman Husada Bontang Eko Mashudi mengatakan SE Menkes memang berupa penundaan Permenkes 30/2019.

“Pelaksanaan Permenkes ditunda oleh Menkes Terawan, tetapi statusnya masih status quo alias digantung. Dimana status rumah sakit tetap berada di Kelas C,” kata Eko.

Penurunan kelas, lanjut Eko, merupakan kepentingan BPJS yang memiliki banyak tunggakan pembayaran ke rumah sakit. Ketika rumah sakit diturunkan kelasnya, otomatis tarif pembayaran lebih kecil, sehingga klaim BPJS menurun.

“Perlu ada penyesuaian, saat kami tanyakan ke Diskes dan Kemenkes tetap seperti semula, tidak secara otomatis dikembalikan, hanya ada hal-hal lain di Permenkes yang ditunda,” bebernya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya