Daerah

Pesona Kafe Batal Disegel, Satpol PP Samarinda: Operasional Harus Sesuai KBLI

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Februari 2026 14:27
Pesona Kafe Batal Disegel, Satpol PP Samarinda: Operasional Harus Sesuai KBLI
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membatalkan rencana penyegelan Pesona Kafe Pelita 3. Keputusan ini diambil setelah pihak pengelola diketahui telah mengantongi izin usaha resmi pada hari yang sama dengan jadwal penertiban.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Awalnya agenda kami hari ini adalah penyegelan, namun kami menerima tembusan bahwa izin Pesona Kafe sudah terbit pagi tadi," ujar Anis di Samarinda.

Meski penyegelan dibatalkan, Anis menegaskan bahwa izin yang dikantongi kafe tersebut memiliki batasan tertentu. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303, usaha tersebut masuk dalam kategori penyedia makanan dan minuman.

Anis merinci bahwa dalam klasifikasi tersebut, operasional kafe hanya diperuntukkan sebagai tempat konsumsi makanan dan minuman di lokasi usaha. Segala aktivitas yang melampaui ketentuan tersebut dianggap melanggar aturan.

Pihak Satpol PP melarang keras adanya aktivitas hiburan tambahan seperti musik live maupun disk jockey (DJ). Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang telah ditetapkan dalam izin yang terbit.

Sebagai langkah pembinaan, Satpol PP akan memanggil pengelola kafe pada Senin mendatang. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan penegasan terkait kepatuhan terhadap izin operasional yang dimiliki.

"Kami akan membuatkan surat pernyataan agar operasional usaha sesuai dengan KBLI yang dimiliki. Jika tidak, tentu ada konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan dan perda yang berlaku," tegas Anis.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan operasional yang melanggar ketentuan izin, pihak berwenang tidak segan untuk kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan.

[TOS]



Berita Lainnya