Daerah
PN Samarinda Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Hukuman Disesuaikan Peran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana, dengan hukuman yang bervariasi sesuai peran masing-masing terdakwa di dalam kasus tersebut.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mempertimbangkan peran serta kondisi yang memberatkan dan meringankan setiap terdakwa.
“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya semua terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, tetapi memiliki peran yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain peran, majelis hakim juga mempertimbangkan aspek lain seperti dampak perbuatan terdakwa serta sikap selama persidangan.
Sebagai contoh, dalam perkara terdakwa Julfian alias Ijul, majelis menilai perbuatannya meresahkan masyarakat, menyebabkan korban Dedi Indrajit Putra meninggal dunia, serta mengakibatkan saksi Vira Arianti kehilangan suaminya. Perbuatan tersebut juga dinilai tidak berperikemanusiaan.
Namun demikian, terdapat pula hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal-hal yang memberatkan dan meringankan ini menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan putusan,” jelas Jemmy.
Adapun putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut yakni:
1. Anwar alias Ula (pemantau): 6 tahun penjara
2. Abdul Gafar alias Sugeng (pengemudi): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)
3. Satar Maulana (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)
4. Wiwin alias Andos (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)
5. Aulia Rahim alias Kohim (perencana): 11 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)
6. Kurniawan alias Wawan Pablo (informan): 6 tahun penjara (dari tuntutan 12 tahun)
7. Fatur Rahman alias Fatuy (pencari informasi): 6 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)
8. Andi Lau (pengawas): 5 tahun penjara (dari tuntutan 6 tahun)
9. Ariel alias Aril (menyembunyikan senjata): 7 tahun penjara (dari tuntutan 14 tahun)
10. Julfian alias Ijul (eksekutor): 18 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)
Jemmy menegaskan, perbedaan vonis merupakan hasil penilaian majelis terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
“Besar kecilnya peran serta kondisi masing-masing terdakwa menjadi dasar dalam penentuan hukuman,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan









