Nasional

Polemik BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR Dorong Perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan

Network — Kaltim Today 09 Februari 2026 12:30
Polemik BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR Dorong Perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Senin (9/2/2026).  

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan polemik ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola jaminan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi dan tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.  

Menurut Dasco, perlu adanya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan program BPJS Kesehatan, khususnya segmen PBI, sehingga kasus penonaktifan kepesertaan dapat diminimalkan di masa mendatang. 

“Ekosistem tata kelola jaminan kesehatan harus diperbaiki agar lebih terintegrasi, sehingga penonaktifan kepesertaan penerima bantuan dapat diantisipasi,” ujar Dasco. 

Ia menjelaskan, program BPJS Kesehatan PBI-JK merupakan bentuk bantuan sosial pemerintah dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban biaya.  

Namun demikian, Dasco menegaskan tidak semua masyarakat dapat otomatis menjadi peserta PBI. Program tersebut hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori kurang mampu dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Program ini memang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu supaya mereka tetap bisa berobat tanpa biaya. Tetapi tentu ada kriteria tertentu sehingga tidak semua warga bisa menjadi peserta PBI,” jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat dibuat resah setelah sejumlah peserta PBI-JK dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.

Karena itu, DPR meminta klarifikasi langsung dari kementerian terkait guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. 

[RWT] 



Berita Lainnya