Bontang

Polisi Ringkus Pria 44 Tahun di Tanjung Laut, Miliki Sabu 5,05 Gram

Kaltim Today
05 Februari 2021 18:10
Polisi Ringkus Pria 44 Tahun di Tanjung Laut, Miliki Sabu 5,05 Gram
Tersangka peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk, Bontang.

Kaltimtoday.co, Bontang - Lagi dan lagi, seperti tidak ada habisnya peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk Kota Taman ini. Hampir setiap hari ada saja pelaku peredaran Narkoba di Bontang diringkus Polisi.

Siang, Kamis (4/2/2021), Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama HA als UDIN als PAUL (44) dirumahnya di Jl. Selat Lombok RT 005 Kelurahan Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat merlakukan penggeledahan ruangan atau kamar Polisi mendapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan di gital, uang hasil penjualan Shabu RP. 1.000.000, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah bungkus makanan ringan, 1 bungkus rokok, dan 2 buah HP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Tersangka masih kita periksa dan kita mintai keterangan dari mana asal barang itu didapat dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram itu," kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH.

Dia juga menjelaskan, tersangka yang sesuai KTP beralamat di Jl. Lombok blok GG No 07 BTN KCY Kelurahan api api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang itu mengakui bahwa sabu seberat 5,05 Gram tersebut adalah miliknya,.

"Terhadap tersangka Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

[RIR | NON]



Berita Lainnya