Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Lansia 80 Tahun Ditangkap

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 03 Maret 2026 20:07
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Lansia 80 Tahun Ditangkap
Jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Palaran mengangkat barang bukti yang diamankan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari penemuan jasad korban pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Warga setempat saat itu dihebohkan dengan ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan tanda-tanda kekerasan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan korban tidak bisa bernapas. Selain itu, ditemukan juga bekas pukulan di bagian wajah,” ujar Hendri dalam konferensi pers.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Palaran bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Proses penyelidikan sempat terkendala karena korban tidak membawa identitas saat ditemukan.

Namun, pada malam yang sama, polisi berhasil mengidentifikasi korban bernama Sutini (53), seorang penjual sayur yang sebelumnya tinggal di Samarinda dan sempat berpindah ke wilayah Kilometer 15, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa korban memiliki kedekatan dengan seorang pria berinisial KSR. Penyelidikan kemudian mengarah kepada KSR hingga dilakukan penggeledahan di kediamannya.

“Di rumah pelaku ditemukan barang milik korban, seperti tas berisi kartu keluarga dan perlengkapan pribadi. Selain itu, kami juga menemukan bukti transfer dari pelaku kepada korban,” jelasnya.

Bukti lain berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi turut memperkuat dugaan keterlibatan KSR. Setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 di lokasi yang sama dengan tempat penemuan jasad korban. Saat itu, pelaku dan korban bertemu setelah berjanji sebelumnya.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak satu hingga dua tahun terakhir. Keduanya diketahui memiliki kedekatan emosional dan pernah menjalin hubungan layaknya suami istri.

Pada hari kejadian, korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk modal usaha. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga memicu pertengkaran.

“Korban sempat meminta uang sekitar Rp10 juta. Karena pelaku tidak membawa uang, terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan selendang hingga korban kehabisan napas. Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku juga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban sebelum menutupi jasad dengan karung dan barang di sekitar lokasi.

Pelaku diketahui berusia 80 tahun dan berstatus sebagai duda. Meski tergolong lanjut usia, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, tersangka lanjut usia tetap dapat diproses hukum dengan perlakuan khusus, termasuk fasilitas kesehatan dan penanganan yang menyesuaikan kondisi fisik.

“Walaupun berusia di atas 75 tahun, yang bersangkutan tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hak-haknya sebagai lansia tetap kami penuhi,” tegas Hendri.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Palaran dengan pemantauan khusus. Polisi juga memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

[RWT]



Berita Lainnya