Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Juanda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 31 Oktober 2025 19:06
Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Juanda
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Polresta Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Gang Jambu 6, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, pelaku diketahui bernama Chandra Ifansyah (37), warga Jalan Sepinggan II, Balikpapan Selatan, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota. Yang mana pelariannya diawali ke Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

“Pelaku kami amankan di wilayah Balikpapan Selatan setelah dilakukan koordinasi antara tim Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Muara Badak, dan Jatanras Polda Kaltim,” ujar Agus, Jumat (31/10/2025).

Kasus ini bermula pada Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 15.50 WITA, ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha dengan nomor polisi KT 4043 CAI di depan kontrakan dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat hendak digunakan, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polresta Samarinda.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan modus menduplikasi kunci kendaraan untuk melancarkan aksinya. 

“Pelaku bekerja sebagai teknisi WiFi. Ia diduga sudah memantau lokasi sebelum beraksi,” tambah Agus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu BPKB motor sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan pelaku,” pungkas Agus.

[RWT]



Berita Lainnya