Bontang

Polsek Marangkayu Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Dump Truk Bontang

Kaltim Today
23 Juli 2020 13:59
Polsek Marangkayu Amankan Pria Bawa Kabur Mobil Dump Truk Bontang
Pelaku diamankan bersama barang curian.

Kaltimtoday.co, Bontang - Hanya butuh waktu seminggu, Unit Reskrim Polsek Marangkayu-Polres Bontang bersama Unit Jatanras Polda Kaltara berhasil menangkap seseorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Rabu (22/7/2020).

Kamis (16/7/2020), pelaku membawa kabur 1 unit dump truk merk HINO warna hijau No. Pol. DA - 1058 - BI ke daerah Tanah Kuning, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Bayu Sari Pratama selaku korban telah melaporkan ke Polsek Marangkayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit Mobil Dump Truck seharga Rp 100.000.000.

Pelaku yang mengaku bernama AM (21) warga Rt 16 Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan melakukan perbuatan tersebut dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir truk pengangkut pasir timbunan, kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15 Juli 2020.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dump truk.

"Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir truk milik korban, pelaku tanpa seizin korban bernama AM membawa kabur 1 unit dump truk dan membawanya ke Bulungan," kata Kapolsek.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya, penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya