Bontang

PPDB Tak Gunakan Nilai Ujian Nasional, Sekolah Bisa Lakukan Tes Seleksi

Kaltim Today
23 Februari 2020 17:22
PPDB Tak Gunakan Nilai Ujian Nasional, Sekolah Bisa Lakukan Tes Seleksi
Ilustrasi PPDB.

Kaltimtoday.co, Bontang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan nilai ujian nasional bagi jalur zonasi dan afirmasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1/2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Surat Edaran tersebut selain mengatur Penentuan Kelulusan Peserta didik, juga mengatur PPDB pada poin dua. Dimana, Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zomasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).

“Di point C tertulis pemerintah daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang, Saparuddin.

Jika pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Dijelaskan Saparuddin, keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

“Untuk menggelar tes, Kemendikbud menyediakan contoh tes seleksi dalam laman web-nya https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi. ,”ujarnya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya