Kutim

PPKM Mikro Kutim Diberlakukan, Basti Harap Tempat Ibadah Tetap Dibuka

Kaltim Today
09 Juli 2021 19:26
PPKM Mikro Kutim Diberlakukan, Basti Harap Tempat Ibadah Tetap Dibuka
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi angkat bicara terkait kebijakan pemerintah jika menutup tempat ibadah. Menurutnya keadaan sekarang tidaklah jauh berbeda dengan awal-awal Covid-19 di Kutim pada 2020 lalu.

Hanya bedanya saat ini merupakan gelombang kedua. Lonjakan kasus kembali meningkat tajam. Namun, Politikus Partai Amanat Nasional ini berpandangan mungkin boleh saja kegiatan lain dilarang. Lebih-lebih yang menyebabkan kerumunan dan aktivitas yang memakan waktu yang cukup lama. Seperti mudik, acara hiburan, rapat dan sebagainya. Tapi berbeda dengan tempat ibadah. Jangan sampai ditutup. Karena memang merupakan tempat dimana seorang insan berkomunikasi dengan Sang Khalik.

Dia pun menggaransi, bahwa umat beragama di Indonesia dan di Kutim secara khusus sangat toleran dengan keputusan pemerintah. Tunduk terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Setiap masjid disebutnya sebagian besar menerapkan 3M.

Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan saat berada dan beribadah di dalam masjid. Lebih-lebih salat wajib maupun sunnah yang dilakukan di masjid tidak menghabiskan waktu yang lama.

“Insyaallah umat Islam taat peraturan agama, apalagi aturan pemerintah,” ujar Basti yang ditemui, Kamis (8/7/2021) kemarin.

Dia pun meyakini, masyarakat tidak membantah sama sekali dengan adanya wabah Covid-19 di Kutim. Nyata dan bukan konspirasi. Tapi jangan sampai ketakutan atau kewaspadaan terhadap wabah Covid-19 mengalahkan ketakutan kita pada Tuhan.

“Itu poin pentingnya,” tegas Basti lagi.

Sementara menanggapi tetap dibukanya pasar atau pun pusat perbelanjaan mal, dia pun memilih tidak mau berkomentar lebih banyak. Menurutnya sangat tidak layak membandingkan tempat ibadah, dengan pusat perbelanjaan seperti pasar ataupun mal.

“Kita juga tidak boleh membandingkan. Enggak apple to apple,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah pusat resmi memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli mendatang. Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Dengan salah satu poinnya menutup tempat ibadah. Inipun menjadi polemik ditengah masyarakat. Terlebih umat Islam yang akan merayakan hari besarnya pada 20 Juli mendatang.

Basti pun berharap, pemerintah lebih bijak lagi dalam mengeluarkan sebuah aturan. Meski kasus Covid-19 terus meroket, tidak berarti membatasi masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah masing-masing.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya