Kukar

Program Rp 50 Juta per RT di Kukar Sudah Bisa Dicairkan

Kaltim Today
01 April 2022 16:30
Program Rp 50 Juta per RT di Kukar Sudah Bisa Dicairkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Program dedikasi Kukar Idaman yakni Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 50 juta bakal direalisasikan tahun ini. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar No. 63/2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto mengungkapkan, regulasi dan alokasi pendanaan sudah disiapkan, hanya tinggal pelaksanaan saja. RT yang berada di desa, proses realisasinya melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di APB Desa.

Sedangkan RT yang berada di wilayah kecamatan, anggarannya dimasukkan di anggaran kecamatan. Jadi program-program RT diajukan oleh kelurahan kepada pihak kecamatan setempat.

"Jadi itu bedanya antara RT di Kelurahan dan RT di desa. Bantuan ini bukan langsung dana segar atau tunai melainkan program kegiatan yang diusulkan oleh RT setempat," kata Arianto, Jumat (1/4/2022).

Pemberian bantuan ini dapat terealisasi jika perencanaan di setiap RT, baik itu di Kelurahan dan desa sudah siap. Khusus di desa, sejauh ini masih banyak yang belum mencairkan APBDes tahap satu.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu di Bulan Januari-April 2022. Anggaran yang tersedia di BPKAD sekitar Rp 50 miliar, tinggal pihak desa kapan mau diambil dana tersebut.

"Saya akan kabari Kepala Desa (Kades), senin sudah bisa ditagihkan dengan syarat perlengkapan syarat tercukupi," jelasnya.

Syarat perlengkapan diantaranya APBDes sudah siap, sudah diverifikasi dan ada rekomendasi dari pihak kecamatan lalu dibawa ke BPKAD. Kendati, dalam pencairan tahap satu ini jika program RT masuk dan ditagihkan oleh desa maka bisa dilaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.

"Jika tidak ditagihkan ditahap satu maka nanti bisa ditagihkan di tahap kedua," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya