Daerah

Kualitas Udara Memburuk akibat Kabut Asap, Sekolah di Kukar Boleh Terapkan PJJ

Supri Yadha — Kaltim Today 17 September 2026 18:11
Kualitas Udara Memburuk akibat Kabut Asap, Sekolah di Kukar Boleh Terapkan PJJ
Kondisi kabut asap di Tenggarong.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kutai Kartanegara (Kukar) membuat aktivitas belajar di sekolah disesuaikan dengan kondisi udara. Sekolah yang dinilai berada di wilayah dengan kualitas udara buruk diperbolehkan menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh sekolah di Kukar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyerahkan keputusan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan di sekitar sekolah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kewenangan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada satuan pendidikan. Sekolah dapat memilih PJJ apabila pembelajaran tatap muka dianggap tidak memungkinkan.

“Kami berdasarkan surat edaran yang sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan, memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” kata Aulia, Kamis (17/9/2026).

Kondisi geografis Kukar yang luas menjadi salah satu alasan kebijakan PJJ tidak diberlakukan secara terpusat dari Tenggarong. Setiap sekolah memiliki kondisi lingkungan dan kualitas udara yang berbeda.

“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” sambungnya.

Meski keputusan berada di tingkat satuan pendidikan, sekolah yang menerapkan PJJ tetap diminta melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

“Jadi nanti monitoringnya dari Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan, PJJ diberlakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.

Namun, skema pembelajaran tersebut tidak bersifat permanen. Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah kondisi udara dan cuaca dinilai membaik.

“Jadi fleksibel saja. Nanti akan kita lihat, kalau memang dari sisi cuaca sudah cukup membaik, nanti kita akan lakukan tatap muka kembali,” ungkapnya.

Heriansyah menyebut kepala sekolah menjadi pihak yang diberi kewenangan untuk memantau kondisi udara di lingkungan sekolah. Pemantauan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan puskesmas yang berada di masing-masing kecamatan.

“Fleksibilitas itu diberikan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara yang dalam hal ini melalui puskesmas yang berada di kecamatan masing-masing,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya