Kaltim

Protes Aturan Bagi Hasil Batu Bara, Isran Noor: Harusnya 40 Persen untuk Daerah

Kaltim Today
13 April 2022 15:31
Protes Aturan Bagi Hasil Batu Bara, Isran Noor: Harusnya 40 Persen untuk Daerah
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menghadiri Panja Illegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin, 11 April 2022. (kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co - Saat memenuhi undangan Panja Illegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/4/2022), Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan protesnya mengenai tidak imbangnya bagi hasil yang diberikan kepada daerah penghasil dibanding risiko sebagai akibat dari eksploitasi tambang batu bara.

"Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar," kritik Isran ketika mendapat kesempatan melaporkan kondisi terkait illegal mining (tambang ilegal/tanpa izin) di Kaltim.

Isran mengungkapkan, apa yang selama ini diterima daerah masih sangat kecil daripada dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang batu bara itu. Terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

"Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," tegas Isran.

UU Nomor 3/2020 pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.

Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.

Mantan ketua Apkasi ini menyarankan agar negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil minyak dan gas.

Tambang minyak dan gas tidak merusak lingkungan secara langsung, karena pengeboran berada di kedalaman, baik di darat maupun di laut (onshore dan offshore). Namun bagi hasil ke daerah jauh lebih besar migas.

Mantan Bupati Kutim tersebut juga mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus jelas pula manfaat yang akan diterima daerah.

"Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya," sindir Isran.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya