Kukar
Quick Count Sementara Pilkada Kukar, Edi-Rendi Unggul 70,13 Persen
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Hasil quick count yang dilakukan oleh SCL Taktika Konsultan pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, unggul sementara dengan perolehan suara sebesar 70,13 persen. Metode quick count ini melibatkan 300 sampel TPS yang dipilih secara proporsional dari seluruh kecamatan di Kukar.
CEO SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan secara acak sistematis dengan mempertimbangkan distribusi jumlah TPS di setiap kecamatan. “Quick count ini memiliki margin of error ±1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Data yang masuk hingga saat ini sudah mencapai 94,67 persen,” kata Iqbal saat konferensi pers di Kopiral Tenggarong, Rabu (27/11/2024).
Berikut adalah hasil sementara quick count SCL Taktika Konsultan:
• Paslon Nomor 1: Edi Damansyah-Rendi Solihin – 70,13 persen
• Paslon Nomor 3: Dendi Suryadi-Alif Turiadi – 21,26 persen
• Paslon Nomor 2: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais – 8,63 persen
Meskipun hasil sementara menunjukkan keunggulan signifikan untuk paslon nomor 1, Iqbal menegaskan bahwa ini hanyalah gambaran awal berdasarkan hitungan cepat. Hasil resmi tetap harus menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar.
“Kami mengimbau semua pihak, termasuk paslon, tim sukses, dan masyarakat, untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Versi quick count ini memang memberikan gambaran awal, tetapi keputusan final ada di tangan KPU,” ujar Iqbal.
Ia juga mengajak masyarakat Kukar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses rekapitulasi berlangsung.
“Kami harap semua pihak dapat bersama-sama menjaga suasana politik yang damai dan kondusif untuk kebaikan daerah kita,” tandasnya.
[TOS]
Related Posts
- Nyoblos di Timbau, Edi Damansyah Target Menang Besar Pilkada Kukar 2024
- Menjelang Pesta Demokrasi di Kukar, Tim Edi-Rendi Ajak Warga Kawal Pilkada yang Jujur dan Adil
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Gelar Kampanye Akbar, Edi Damansyah Paparkan 17 Program Unggulan, Dari Subsidi Biaya Pendidikan Hingga Bantuan UMKM