Samarinda

Rakor Teknis Pendaftaran Bapaslon Terlaksana, KPU Kaltim: Parpol dan KPU Samarinda Harus Sama-sama Proaktif

Kaltim Today
25 Agustus 2020 21:57
Rakor Teknis Pendaftaran Bapaslon Terlaksana, KPU Kaltim: Parpol dan KPU Samarinda Harus Sama-sama Proaktif
Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim tengah menjelaskan perihal teknis pendaftaran bapaslon di depan perwakilan partai politik. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pada Selasa (25/8/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat koordinasi (rakor) tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Rakor tersebut dihadiri sejumlah perwakilan partai politik (parpol), Liaison Officer (LO) bapaslon perseorangan, serta tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda. Dipimpin oleh Rudiansyah, ketua KPU Kaltim yang ditemani oleh Basir, sekretaris KPU Kaltim serta Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda, rakor berjalan kondusif dan diikuti secara kooperatif oleh perwakilan parpol.

Bertempat di Ballroom 1 Hotel Midtown Samarinda, rakor tersebut merupakan agenda lanjutan dari sosialisasi tahapan pencalonan yang sebelumnya digelar pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Kali ini, membahas lebih detail terkait teknis pendaftaran bapaslon.

Pria yang akrab disapa Rudi itu menyampaikan beberapa poin penting yang akan dibahas. Mulai pengumuman pendaftaran yang jatuh pada 28 Agustus-3 September 2020, lalu pendaftaran paslon dan verifikasi syarat pencalonan pada 4-6 September 2020. Ditegaskan oleh Rudi, waktu pendaftaran dan verifikasi yang bersamaan wajib dibarengi dengan syarat pencalonan yang lengkap dan sah.

“Sah itu berkaitan jika dia merupakan bapaslon yang diusung parpol, maka wajib memenuhi minimal perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samarinda atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Kelengkapan dokumennya diuji, lalu keabsahan dokumen,” jelas Rudi.

Selanjutnya pada 4-6 September dilakukan verifikasi syarat pencalonan, dilanjutkan dengan dimintanya tanggapan dan masukan dari masyarakat sampai 8 September. Sengaja diumumkan agar mendapat hasil yang sempurna dan jelas. Dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan pada 14-16 September. Verifikasi syarat calon dijadwalkan pada 6-12 September karena keabsahan calon itu diverifikasi belakangan, namun wajib lengkap.

Hasil verifikasi akan diberitahu pada 13-14 September. Lalu pada 14-16 September ada penyerahan perbaikan syarat calon. Verifikasi perbaikan syarat calon tepat pada 16-22 September hingga akhirnya penetapan paslon pada 23 September.

“KPU akan menetapkan persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol dengan keputusan KPU sebelum pengumuman pendaftaran paslon. Lalu disampaikan ke pimpinan DPRD Samarinda, pimpinan parpol tingkat kota, dan Bawaslu Samarinda. Keputusan KPU berdasar kepada penetapan perolehan kursi hasil pemilu dan suara sah anggota DPRD,” lanjut Rudi.

Terkait persiapan pendaftaran, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta kepengurusan parpol tingkat pusat. Hal tersebut berkaitan dengan SK penetapan persetujuan paslon yang dikeluarkan oleh setiap parpol harus ditanda tangani oleh pimpinan parpol yang bersangkutan. SK tersebut menjadi pendoman. Kemudian, ada kewajiban bahwa pengurus parpol pada tingkatannya menyerahkan salinan SK kepengurusan.

“Ada beberapa poin yang diatur PKPU. Bagi parpol yang keputusan kepengurusannya di tingkat kabupaten kota dan tidak dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melainkan oleh pengurus wilayah, maka pengurus wilayah itu menyampaikannya kepada KPU provinsi,” bebernya lagi.

Rudi meminta, KPU Samarinda proaktif untuk mengecek seluruh SK parpol di tingkat kota, demi memastikan apakah sudah masuk dari DPP-nya. Kemudian, bagi para parpol diminta aktif untuk mengonfirmasi DPP dan Dewan Pimpinan Daerah-nya (DPD) terkait penyetoran SK. Jika belum, harus diingatkan dan pastikan lagi ke KPU Samarinda. Rudi turut menegaskan bahwa kepengurusan parpol pada masa pendaftaran, tidak dapat dilakukan perubahan sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran bapaslon.

Kecuali perubahan tersebut disebabkan oleh pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus berhalangan tetap. Bisa pula terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan parpol tingkat kota oleh pengurus parpol tingkat pusat dalam pendaftaran paslon.

“Jika parpol tidak menyampaikan salinan keputusan, maka parpol tersebut tidak dapat mendaftarkan paslon. Oleh sebab itu, saya minta semuanya proaktif. Poin ini ada bukti registrasi penyerahan. Kalau sampai DPP tidak menyerahkan SK kepengurusan di tingkat kota atau provinsi, otomatis tidak bisa mendaftar. Itu konsekuensinya,” tegas Rudi.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya