Daerah
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang, Tersangka Peragakan 11 Adegan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Samarinda Seberang, Senin (6/4/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, mulai pukul 09.50 WITA hingga 11.00 WITA. Kegiatan ini memperagakan 11 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka Gusrianto alias Atong.
Kapolsek Samarinda Seberang, A. Baihaki, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Arie Soeharyadi, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasus tersebut menjerat tersangka dengan dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban, Muhammad Reza Adam Jafar, meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang.
Dalam rekonstruksi terungkap, kejadian dipicu persoalan utang sebesar Rp600 ribu yang dititipkan korban kepada tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu. Perselisihan memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar melalui sambungan telepon, yang membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian. Sempat terjadi adu mulut, hingga korban keluar dari dalam kos. Dalam versi tersangka, korban membawa senjata tajam jenis golok dan sempat menyerang lebih dulu. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan saksi, termasuk ibu korban.
Dalam adegan selanjutnya, tersangka mengaku menusukkan senjata tajam jenis badik ke arah perut korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit IA Moeis oleh warga dan keluarganya, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (27/2/2026), tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Balikpapan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis badik milik tersangka, golok milik korban, pakaian berlumuran darah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam rekonstruksi, terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi pada beberapa adegan, khususnya terkait apakah korban membawa senjata tajam saat keluar dari rumah serta kondisi korban setelah terkena tusukan. Perbedaan tersebut telah dicatat dalam berita acara rekonstruksi.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa,” ujar Arie.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









