Saksi TPS Wajib Rapid Test, Ketua DPRD Balikpapan Nilai Keputusan Rizal Effendi Tidak Tepat

Kaltimtoday.co, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menerbitkan edaran, saksi di TPS wajib mengantongi hasil rapid test non-reaktif. Edaran itu diprotes Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.
“Surat edaran wali kota Balikpapan tidak diatur bahkan bisa dibilang melanggar aturan KPU dan Bawaslu,” ujar Abdulloh, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, apabila aturan tersebut diwajibkan bagi saksi paslon maka pemilih yang datang juga harusnya melakukan rapid test. Sebab tak ada bedanya.
Karena tidak ada bedanya dengan saksi paslon yang datang jika tidak rapid test.
“Yang jelas kami imbau agar protokol kesehatan yang tetap jalan. Itu saja sudah cukup,” tuturnya.
Politisi Golkar itu menambahkan kesuksesan jalannya pesta demokrasi pada 9 Desember nanti menjadi tanggung jawab bersama. Pilkada perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dibangun kondusivitas, dan dilakukan dengan jujur dan adil.
“Sukses tidaknya Pilkada bukan hanya tanggung jawab paslon saja. Tapi juga pemangku kebijakan kota, seperti wali kota, dan seluruh warga Balikpapan,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Kelurahan Manggar Sering Terendam Banjir, DPRD Usulkan Pembangunan Bendali
- Soroti Persoalan Banjir, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan Izin Pengupasan Lahan
- Komposisi Baru AKD DPRD Balikpapan: Fraksi Golkar-Hanura Dominasi Unsur Pimpinan
- DPRD Balikpapan Minta Kampung Kangkung Harus Lebih Maksimal
- Rapat Pembentukan AKD Diskorsing, Sejumlah Fraksi Nyatakan Belum Bersedia