Daerah
Satgas PPKS Unmul Ambil Langkah Cepat Tangani Laporan Kekerasan Seksual Mahasiswi Berusia 17 Tahun

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat tanggapan serius dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul. Informasi ini diungkapkan dalam rilis pers mereka, nomor: 174/UN17/SATGASPPKS/2023.
Korban, anggota civitas akademika Unmul, melaporkan ancaman seksual dari seseorang berinisial K. "Kami langsung bertindak setelah menerima laporan pada 12 September," kata Orin Gusta Andini, Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul. "Korban, di bawah UU Perlindungan Anak, mengalami paksaan dan kekerasan verbal."
Satgas PPKS Unmul telah memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban. Mereka juga membantu korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda pada 18 September 2023.
Andini menambahkan, "Kami berkoordinasi dengan keluarga dan polisi. Tujuannya untuk memastikan korban mendapat keadilan dan perlindungan yang layak." Satgas PPKS Unmul juga mengapresiasi respons cepat Polresta Samarinda dalam penyidikan.
Satgas PPKS Unmul mengajak Civitas Akademika Unmul untuk melaporkan kekerasan seksual. "Kami siap mendengar dan bertindak. Hubungi kami melalui hotline atau media sosial," ujar Andini. Laporan dapat disampaikan melalui hotline +62-851-7691-9149 atau Instagram @SATGASPPKSUNMUL.
[TOS]
Related Posts
- Gubernur Harum Serahkan Santunan Jasa Raharja untuk Ahli Waris Korban KMP Muchlisa
- Kepala Dinkes Kaltim Optimistis Daerah Mampu Cetak Talenta Kesehatan Berkualitas
- Gubernur Kaltim Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Dorong Percepatan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi
- Pemprov Kaltim Bahas Pemanfaatan Aset Kampus Melati untuk Sekolah Unggulan Taruna Borneo
- Musim Kemarau Diprediksi Melanda Kaltim Mulai Juli hingga Agustus 2025, Ini Wilayah yang Paling Terdampak