Daerah
Satgas PPKS Unmul Ambil Langkah Cepat Tangani Laporan Kekerasan Seksual Mahasiswi Berusia 17 Tahun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman (Unmul) mendapat tanggapan serius dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul. Informasi ini diungkapkan dalam rilis pers mereka, nomor: 174/UN17/SATGASPPKS/2023.
Korban, anggota civitas akademika Unmul, melaporkan ancaman seksual dari seseorang berinisial K. "Kami langsung bertindak setelah menerima laporan pada 12 September," kata Orin Gusta Andini, Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul. "Korban, di bawah UU Perlindungan Anak, mengalami paksaan dan kekerasan verbal."
Satgas PPKS Unmul telah memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban. Mereka juga membantu korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda pada 18 September 2023.
Andini menambahkan, "Kami berkoordinasi dengan keluarga dan polisi. Tujuannya untuk memastikan korban mendapat keadilan dan perlindungan yang layak." Satgas PPKS Unmul juga mengapresiasi respons cepat Polresta Samarinda dalam penyidikan.
Satgas PPKS Unmul mengajak Civitas Akademika Unmul untuk melaporkan kekerasan seksual. "Kami siap mendengar dan bertindak. Hubungi kami melalui hotline atau media sosial," ujar Andini. Laporan dapat disampaikan melalui hotline +62-851-7691-9149 atau Instagram @SATGASPPKSUNMUL.
[TOS]
Related Posts
- Kurang Perhatian, Rudy-Seno Janji Perbaiki Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas Kaltim Lewat Pendidikan dan Lapangan Pekerjaan
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik