Kukar

Satlantas Polres Kukar Pastikan Tilang Elektronik Berlaku Awal Juni 2021, Beriku Jenis Pelanggarannya

Kaltim Today
29 Mei 2021 19:19
Satlantas Polres Kukar Pastikan Tilang Elektronik Berlaku Awal Juni 2021, Beriku Jenis Pelanggarannya
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik resmi diberlakukan pada awal Juni 2021. Penerapan telah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial Satlantas Polres Kukar.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra mengatakan, dalam beberapa hari belakangan ini telah menyiapkan semua keperluan yang butuhkan dalam penerapannya. Ada 3 perangkat ETLE Mobile yang sudah siap dan telah diuji coba.

Meskipun saat uji coba masih ada beberapa kendala, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi namun pelaksanaannya tetap sesuai jadwal yang ditetapkan. Sama seperti di Balikpapan dan Samarinda yang menerapkan ETLE Statis.

"Sekarang ini persiapan sedang kami kebut terus," kata Agung sapaan akrabnya kepada Kaltimtoday.co, Sabtu (29/05/2021).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dia menambahkan, pelaksanaan tilang elektronik nanti akan terfokus dijalur yang telan ditetapkan sebagai zona zero tolerance. Yakni di Jalan Diponegoro, S Parman, Jenderal Sudirman, KH Ahmad Muksin, dan Wolter Monginsidi.

Adapun jenis pelanggaran jadi fokus petugas dilapangan seperti tidak mengunakan helm saat berkendara, parkir sembarangan, melawan arus, melanggar rambu lampu lalu lintas, kendaraan tidak layak jalan dan tidak mengunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat.

"Sekarang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat penerapan ETLE secara bertahap dan meluas," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya