Daerah

Viral Anggota Satlantas Pukul Kaca Mobil Warga yang Ugal-ugalan, Kapolres Bontang Sampaikan Permintaan Maaf

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 23 Juli 2025 12:12
Viral Anggota Satlantas Pukul Kaca Mobil Warga yang Ugal-ugalan, Kapolres Bontang Sampaikan Permintaan Maaf
Konferensi pers Polres Bontang usai kejadian viral yang terjadi beberapa waktu lalu. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyampaikan permintaan maaf ke publik. Hal ini menyusul tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan salah seorang anggotanya di Satlantas Polres inisial S yang memukul kaca mobil warga inisial A (21). 

Permintaan maaf ini disampaikan oleh AKBP Widho, kala pihaknya menggelar konferensi pers di Makopolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Rabu (22/7/2025). 

“Kami minta maaf atas ketidaknyamanan ini, kami juga berkomitmen terus melakukan tindakan hukum yang profesional dan transparan,” katanya.

Secara terbuka AKPB Widho mengakui tindakan yang dilakukan salah seorang anggotanya itu tidaklah professional. Diketahui, beberapa waktu lalu personel Satlantas Polres Bontang inisial S kedapatan marah-marah sembari menghantam kaca mobil pick up seorang pemuda inisial A. Kejadian itu terekam video warga dan seketika viral di media sosial. 

Kemarahan S terhadap A ini terpantik lantaran A membawa mobil sembari ugal-ugalan di jalan. Perilaku A ikut membahayakan pengguna jalan lain bahkan nyaris menabrak petugas kepolisian yang bertugas di jalan. 

Pengejaran terus dilakukan terhadap A, hingga ke Pasar Taman Rawa Indah. Sampai di pintu masuk pelataran parkir pasar, personel Satlantas Bontang, S, dengan emosi tak tertahankan langsung menghampiri A yang masih ada di mobil, dan menghantamkan kaca mobil menggunakan helm yang dikenakannya.

"Walau dalam keadaan emosi, tindakan itu tidak dibenarkan. Tindakan seperti itu tidak professional," tegasnya.

Usai kejadian ini, AKBP Widho bilang pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang bersangkutan. Hukuman fisik telah dilakukan. Hukuman administratif pun bisa dijatuhkan karena ini terkait dengan etika dan profesionalisme anggota polri. 

[RWT] 



Berita Lainnya