Daerah
Satpol PP Berhasil Tertibkan 1.200 Algaka Ilegal di 10 Kecamatan Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah berhasil menertibkan setidaknya 1.200 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal yang tersebar di 10 kecamatan di Samarinda.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan menjelaskan, pihaknya telah menertibkan ribuan algaka ilegal tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
"Setiap kecamatan paling tidak ada 100 algaka ilegal yang kami tertibkan. Totalnya mencapai sekitar 1.200 algaka dari 10 kecamatan," ungkapnya pada Kamis (26/10/2023).
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame, pihak Satpol PP terus menggencarkan operasi penertiban di beberapa wilayah Samarinda.
"Setiap minggu kami jadwalkan untuk penertiban, jadi kami tetap melakukan patroli, mengingat masih banyak algaka ilegal yang bertebaran," bebernya.
Selain itu, Benny juga menyampaikan beberapa ketentuan algaka yang dikatakan melanggar aturan. Menurutnya, parpol ataupun lembaga masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pertama, algaka harus dipasangin barcode untuk aturan pajaknya. Ini harus koordinasi dengan Kesbangpol dan Bapenda Kota Samarinda. Kedua, soal ketentuan tempat. Algaka tidak boleh dipasang ke badan jalan, ataupun di atas paret. Utamanya yang menggangu keindahan tata kota," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan apa saja kesulitan dalam melakukan penertiban algaka. Tercacat, sekali penertiban, Satpol PP setidaknya menurunkan 50 - 60 personel dari gabungan Bapenda, Kesbangpol, Dishub, TNI-Polri, dan lain-lain.
"Kesulitannya apabila ada algaka yang berukuran besar. Kami susah naik, apalagi besi penyangganya kadang sudah berkarat. Kami dibantu dengan Dishub, karena mereka punya mobil crane," paparnya.
Meski begitu, Benny meminta agar sosialisasi tentang perwali tersebut, bisa lebih digencarkan kepada partai politik ataupun LSM secara merata. Sehingga, mereka bisa memahami prosedur pemasangan algaka yang baik dan benar.
"Untuk teman-teman parpol dan LSM, jika ingin memasang algaka harus wajib berkoordinasi dengan OPD terkait, menyangkut masalah perizinan, tata letak, hingga pajak. Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin, untuk keindahan tata kota Samarinda yang lebih baik," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
- Bawaslu Kaltim Telusuri Laporan Etik dan Pencopotan Spanduk Kotak Kosong oleh Oknum Satpol PP
- Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Berdiri Belasan Tahun, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Parit Jalan Elang Samarinda