Daerah

Beroperasi Lagi Setelah Ditutup Satpol PP, Aktivitas Kopi Pangku di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong Kembali Dirazia

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 03 Desember 2025 16:43
Beroperasi Lagi Setelah Ditutup Satpol PP, Aktivitas Kopi Pangku di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong Kembali Dirazia
Aktivitas kopi pangku di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong yang terjaring razia Satpol PP Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya Pemkot Samarinda menekan praktik asusila dan pelanggaran Peraturan Daerah kembali digencarkan. Pada Selasa malam (2/12/2025), Satpol PP Samarinda bersama sejumlah unsur menggelar operasi Cipta Kondisi di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Salah satu titik yang kembali menjadi sorotan adalah bangunan yang dikenal warga sebagai Kopi Pangku. 

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa tempat ini sebenarnya sudah ditutup pada 2019, tepat sebelum pandemi Covid-19. Namun, karena tidak ada tindak lanjut pada masa itu, aktivitas terlarang di lokasi tersebut kembali muncul secara diam-diam. 

Satpol PP mengaku telah melakukan pemantauan intensif selama dua pekan terakhir sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi lanjutan. Indikasi kebangkitan aktivitas Kopi Pangku sudah terlihat sejak pemantauan awal. Pada kunjungan sebelumnya, petugas mendapati beberapa wanita yang dicurigai beroperasi di tempat itu.

“Ini tempat lama, dulu pernah ditutup sekitar tahun 2019 menjelang Covid. Karena tak ada kelanjutan saat itu, aktivitasnya muncul lagi. Malam ini adalah tindak lanjut dari pemantauan dua minggu yang lalu,” jelasnya.

Dugaan tersebut terbukti benar. Saat operasi dilakukan, petugas kembali menemukan aktivitas yang sama, bahkan mendapati satu pasangan tertangkap tangan di dalam kamar. Total lima orang yang diduga PSK kemudian diamankan dari lokasi. 

“Ternyata masih ada aktivitas. Bahkan ada satu pasangan yang kami temukan di dalam kamar. Malam ini kami amankan lima orang,” tegas Anis.

Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial. Seluruh yang diamankan langsung dibawa ke panti perlindungan milik pemerintah di Jalan Panjaitan untuk mendapat pembinaan dan proses pendataan. Pendekatan ini, kata Anis, bagian dari upaya memastikan mereka memiliki akses perlindungan yang lebih manusiawi, bukan sekadar penindakan.

“Karena kami berkolaborasi dengan Dinsos, semuanya langsung diarahkan ke panti di Jalan Panjaitan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih jauh, Satpol PP menegaskan bahwa Kopi Pangku tidak bisa dibiarkan terus beroperasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan pembongkaran bangunan apabila terbukti menyalahi peruntukan lahan atau izin usaha.

“Harapannya, pelanggar bisa berkaca pada Loa Hui. Yang jelas, kalau bangunan dipakai untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, itu melanggar perda. Pembongkaran bisa dilakukan, tentu dengan prosedur yang berlaku,” tutup Anis.

[RWT]



Berita Lainnya