Daerah
Terindikasi Aktivitas Terselubung, Operasional Kawasan Loa Hui Ditutup Satpol PP Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali mengunjungi kawasan tempat hiburan malam (THM) Loa Hui, kehadiran lembaga penegak perda ini untuk melakukan penutupan kawasan tersebut karena diduga masih ada aktivitas terselubung.
Operasi gabungan yang digelar Selasa (2/12/2025) malam menjadi respons langsung pemerintah terhadap bukti-bukti bahwa aktivitas terlarang masih dijalankan diam-diam, meski kawasan itu sudah resmi ditutup Kementerian Sosial sejak 2014.
Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebut bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar rutinitas pengawasan, tetapi merupakan bentuk penegasan ulang setelah pelaku usaha di Loa Hui dianggap tidak mematuhi proses klarifikasi maupun peringatan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil Cipkon kami, aktivitas serupa masih berjalan. Bahkan kami menemukan sekitar 200 orang saat monitoring sebelumnya,” ujarnya.
Temuan itu menjadi dasar pemerintah untuk kembali turun memastikan tidak ada bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati tiga wanita di area THM. Namun Anis menegaskan bahwa fokus pemerintah bukan pada penindakan per individu, melainkan penghentian total seluruh operasional yang melanggar aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kegiatan yang kembali dilakukan di sana. Itu sudah ditutup sejak 2014 dan tidak memiliki izin apa pun, termasuk hiburan dan karaoke,” tegasnya.
Satpol PP juga memasang banner larangan di sejumlah titik sebagai penanda resmi bahwa aktivitas hiburan maupun prostitusi tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Selain indikasi prostitusi terselubung, pemerintah juga menemukan pelanggaran lain berupa peredaran minuman keras. Pihak yang dipanggil untuk klarifikasi pun tidak hadir.
“Ada juga pelanggaran mirasnya. Sampai sekarang yang kami panggil tidak datang untuk tindak lanjut,” kata Anis.
Seluruh langkah penindakan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum Linmas, yang mengatur ketertiban sosial, pengendalian minuman keras, dan serta batasan-batasan izin usaha.
“Buktinya sudah jelas. Ada kamar, ada ladies, ada miras. Apalagi yang kurang?” tegas Anis.
Ia memastikan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi langkah penegakan hukum akan segera diterapkan bila pembangkangan terjadi kembali.
“Kalau besok masih ada aktivitas lagi, kami akan ambil tindakan keras,” ujarnya.
Dengan operasi ini, Pemkot Samarinda menegaskan kembali bahwa eks-Lokalisasi Loa Hui tidak boleh digunakan untuk aktivitas hiburan maupun prostitusi dalam bentuk apa pun, dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
[RWT]
Related Posts
- Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
- Hetifah Dorong Perguruan Tinggi Maksimalkan AI untuk Transformasi Pembelajaran
- Beroperasi Lagi Setelah Ditutup Satpol PP, Aktivitas Kopi Pangku di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong Kembali Dirazia
- Warung Bandel di Suryanata Kembali Terjaring Razia Jual Miras, Satpol PP Samarinda Bakal Jemput Paksa Pedagang untuk Ikut Persidangan
- Targetkan 100 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia, SMAN 10 Samarinda Perkuat Riset Pelajar bersama UNPAD









