Berau

Satresnarkoba Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Ribu Butir Pil Koplo dari Jawa Barat

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 08 Maret 2023 19:51
Satresnarkoba Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Ribu Butir Pil Koplo dari Jawa Barat
Teks foto: Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau. (IST)

Kaltimtoday.co, Berau - Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran pil koplo atau double L sebanyak 10 ribu butir di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur Berau pada 6 Maret 2023 lalu. Tepatnya pada pukul 15.30 Wita. Pil tersebut datang dari Jawa Barat dan dikirim ke Berau menggunakan layanan salah satu jasa pengiriman ekspedisi. 

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, pil koplo tersebut dimiliki atau dipesan oleh tersangka Erwanto (ER) alias memet berusia 40 tahun, yang kini sudah ditahan di Mapolres Berau.

Penangkapan tersangka, ujar Suradi dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan signifikan. 

“Dari tangan tersangka ditemukan 10 ribu pil koplo atau double L siap edar,” katanya, Selasa (7/3/2023) dilansir dari Berau Terkini.  

Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula ketika Satresnarkoba Polres Berau menerima laporan masyarakat pada 6 Maret 2023, pukul 10.00 Wita. Isi laporan itu memuat adanya paket yang mengundang kecurigaan dengan nomor resi 072070004904923 di salah satu kantor jasa pengiriman di Tanjung Redeb. Paket tersebut dicurigai berisi obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi.

Lantas, anggota Satresnarkoba Polres Berau berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan control delivery. Caranya dengan ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat di Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.

“Sekira pukul 15.30 Wita, tersangka ER, kemudian menerima paket tersebut, dan langsung mengamankan tersangka,” sambungnya. 

Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Di sana polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis pil koplo berjumlah 10 ribu butir yang ditemukan di dalam paket tersebut.

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Kemudian pada hari yang sama, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.

“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia. 

Akibat perbuatannya, ER diancam dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun penjara,” tandasnya. 

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya