Daerah
Satresnarkoba Polres Berau Berhasil Amankan 16 Tersangka Kasus Narkoba
Kaltimtoday.co, Berau - Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap 16 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam satu bulan terakhir. Dari ke 16 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah wanita.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini dilaksanakan sejak satu bulan terakhir, terhitung sejak 5 Juli 2023 lalu. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 253,81 gram sabu-sabu.
“Dari 16 tersangka itu, ada dua wanita. Dan ada juga yang berstatus suami istri,” ungkapnya, Jumat (10/8/2023).
Dia mengatakan, dengan adanya penangkapan ini, kKepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah narkotika yang saat ini berhasil disita, jika diformulasikan maka muncul angka 1.012 orang. Artinya, 1.012 orang itu berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” katanya.
Hasil pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau, melainkan juga dari beberapa Polsek.
"Pada pengungkapan kali ini, salah satu yang terbesar berasal dari Polsek Talisayan. Kami menyita barang bukti dari tersangka FA dan FB seberat 145,14 gram. Ini adalah pengungkapan terbesar dalam bulan ini,” ujarnya.
Diakuinya, pengungkapan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Sampai saat ini, masyarakat telah memberikan andil yang baik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba.
“Tentunya, ini semua tidak lepas dari peran masyarakat. Masyarakat juga memberikan andil yang baik untuk melapor,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, mayoritas narkoba yang ada di Bumi Batiwakkal masuk dari wilayah utara, dalam hal ini adalah Kalimantan Utara.
“Paling banyak berasal dari Tarakan,” bebernya.
Iptu Didin Nurdin menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka saat ini adalah metode terputus, yaitu para pelaku bahkan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut.
“Mereka main lempar dan buang. Habis itu kabur. Itu yang sulit untuk dideteksi. Kalaupun tertangkap, mereka tidak tahu siapa yang menyuruh atau bahkan siapa yang memesan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 20 tahun penjara.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Operasi Antik Polres Berau Ungkap 17 Kasus, 19 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
- Kasat Lantas Berau Ditabrak Pemotor, Pelaku Positif Miras dan Narkoba
- Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya
- Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 6 Kg Sabu yang Diduga Berasal dari Malaysia
- Pemkab Kukar Siap Dukung Lahan Pembangunan Lapangan Tembak BNNP Kaltim