Bontang

Satu Lahan Diklaim Dua Instansi, DPRD Bontang Sebut Bapelitbang Gagal

Kaltim Today
01 Juni 2021 16:07
Satu Lahan Diklaim Dua Instansi, DPRD Bontang Sebut Bapelitbang Gagal
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik saat mengunjungi salah satu opsi lahan uji kir di Lok Tuan, Bontang Utara.

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebutkan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang gagal dalam melakukan perencanaan terkait peruntukkan pembebasan lahan di Lok Tuan, Bontang Utara, tepatnya samping WTP PDAM.

Hal itu dia ungkapkan saat melakukan kunjungan ke lokasi tersebut, Senin (31/5/2021), didampingi Dinas Perhubungan (Dishub), Bapelitbang, Lurah Lok Tuan, dan pihak terkait lainnya.

Pasalnya, dalam satu lokasi terdapat dua instansi pemerintah yang mengklaim lahan di Jalan Slamet Riyadi ini. Yakni Dishub Bontang yang diperuntukkan pembangunan uji kelayakan bermotor (Uji Kir) serta Kelurahan Lok Tuan untuk mendirikan kantor baru.

"Seharusnya ditegaskan oleh Bapelitbang, siapa yang layak menempati lokasi ini. Sebuah kegagalan dalam perencanaan," ucapnya.

Malik melanjutkan, keduanya bukanlah pilihan. Sebab sama-sama untuk pelayanan publik, uji kir merupakan kebutuhan yang harus segera direalisasikan. Sementara Kelurahan Lok Tuan masuk dalam salah satu wilayah yang akan dimekarkan, tentunya juga membutuhkan lahan baru.

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Bontang itu harus ada 4 kecamatan dan masing-masing minimal punya 5 kelurahan," rincinya.

Untuk itu, dia menegaskan harus ada kejelasan perizinan. Selain itu, anggota legislatif usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, persoalan ini menjadi PR bagi pemerintahan untuk lebih matang dalam melakukan perencanaan.

"Ini harus jelas, supaya kita juga tidak boleh lak balik berhadapan seperti ini," pungkasnya.

[MM07 | NON | ADVDPRDBONTANG]



Berita Lainnya