Daerah

Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama

Suara Network — Kaltim Today 23 April 2024 07:07
Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama
Ilustrasi iklan rokok. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Basri Rase, menginstruksikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperketat aturan terkait perizinan reklame rokok di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan predikat Kota Ramah Anak Bontang yang saat ini berada di level Nindya, dengan target selanjutnya mencapai Utama.

"Jangan sampai jalan di Bontang dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak," tegas Basri Rase.

Menurutnya, status Kota Ramah Anak bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok yang berbahaya.

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan bahwa pemasangan reklame rokok di Bontang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.

"Terdapat 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok dengan ukuran minimal 6 meter persegi hingga maksimal 24 meter persegi," ujar Aspianur.

DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP untuk memastikan reklame rokok dipasang sesuai dengan regulasi dan tidak sembarangan.

Berikut 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok di Bontang:

  1. Jalan Hayam Wuruk
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Ir. H. Juanda
  4. Jalan Imam Bonjol
  5. Jalan KS Tubun
  6. Jalan Pattimura
  7. Jalan Awang Long
  8. Jalan Pangeran Suryanata
  9. Jalan MH Thamrin
  10. Jalan Parikesit
  11. Jalan RE Martadinata
  12. Jalan Arif Rahman Hakim
  13. Jalan Slamet Riyadi
  14. Jalan Cipto Mangunkusumo

Upaya pengetatan aturan reklame rokok ini diharapkan dapat mendukung Bontang dalam mencapai predikat Kota Ramah Anak Utama, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya