Daerah
Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Basri Rase, menginstruksikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperketat aturan terkait perizinan reklame rokok di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan predikat Kota Ramah Anak Bontang yang saat ini berada di level Nindya, dengan target selanjutnya mencapai Utama.
"Jangan sampai jalan di Bontang dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak," tegas Basri Rase.
Menurutnya, status Kota Ramah Anak bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok yang berbahaya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan bahwa pemasangan reklame rokok di Bontang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
"Terdapat 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok dengan ukuran minimal 6 meter persegi hingga maksimal 24 meter persegi," ujar Aspianur.
DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP untuk memastikan reklame rokok dipasang sesuai dengan regulasi dan tidak sembarangan.
Berikut 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok di Bontang:
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Ir. H. Juanda
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan KS Tubun
- Jalan Pattimura
- Jalan Awang Long
- Jalan Pangeran Suryanata
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Parikesit
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Arif Rahman Hakim
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan Cipto Mangunkusumo
Upaya pengetatan aturan reklame rokok ini diharapkan dapat mendukung Bontang dalam mencapai predikat Kota Ramah Anak Utama, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemkot Bontang Teken MoU dengan Universitas Langlangbuana, Mahasiswa Unijaya Bisa Transfer Tanpa Biaya Pendaftaran
- Demi Ramaikan Pasar Taman Rawa Indah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Siap Ngantor di Pasar Setiap Pekan
- Bontang Kebagian Rumah Subsidi, Cicilan Rp500 Ribu per Bulan, Durasi 20 Tahun
- SPMB 2025 Dimulai, Arfian Arsyad Ingatkan Sistem Berjalan Adil dan Transparan
- Dukung UMKM, Pemkot Bontang dan Bankaltimtara Sediakan Kredit Lunak Tanpa Bunga