Daerah
Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Basri Rase, menginstruksikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperketat aturan terkait perizinan reklame rokok di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan predikat Kota Ramah Anak Bontang yang saat ini berada di level Nindya, dengan target selanjutnya mencapai Utama.
"Jangan sampai jalan di Bontang dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak," tegas Basri Rase.
Menurutnya, status Kota Ramah Anak bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok yang berbahaya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan bahwa pemasangan reklame rokok di Bontang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
"Terdapat 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok dengan ukuran minimal 6 meter persegi hingga maksimal 24 meter persegi," ujar Aspianur.
DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP untuk memastikan reklame rokok dipasang sesuai dengan regulasi dan tidak sembarangan.
Berikut 14 titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok di Bontang:
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Ir. H. Juanda
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan KS Tubun
- Jalan Pattimura
- Jalan Awang Long
- Jalan Pangeran Suryanata
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Parikesit
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Arif Rahman Hakim
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan Cipto Mangunkusumo
Upaya pengetatan aturan reklame rokok ini diharapkan dapat mendukung Bontang dalam mencapai predikat Kota Ramah Anak Utama, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kisah Keri dari Kaubun, Sukses Beternak hingga Kembangkan Energi Alternatif dari Limbah Ternak
- Dinilai Berkomitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas, Pemkot Bontang Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kaltim
- Hormati Proses Hukum Sengketa Sidrap, Agus Haris Sebut Tudingan Mahyunadi soal Penggiringan KTP Terlalu Berlebihan
- 35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027
- Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan