DPRD BERAU
Sembilan Perusahaan di Berau Raih Proper Merah, Komisi II DPRD Bakal Sidak Lapangan
BERAU, Kaltimtoday.co - Komisi II DPRD Berau memberikan atensi serius terhadap sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang mendapatkan rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak legislatif kini tengah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi riil pengelolaan lingkungan dari korporasi-korporasi tersebut.
Sembilan perusahaan yang menyandang peringkat merah itu didominasi oleh lima korporasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sementara sisanya terdiri dari tiga perusahaan pertambangan batu bara dan satu perusahaan kelistrikan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menegaskan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam melihat catatan buruk pengelolaan lingkungan tersebut. Pihak dewan menyatakan kesiapannya untuk melihat langsung bagaimana penanganan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterapkan perusahaan di lapangan.
"Kami akan menjadwalkan untuk menyempatkan waktu meninjau ke lapangan," tegas Sutami saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini.
Menurut Sutami, inspeksi ke lapangan tersebut merupakan langkah tindak lanjut untuk mencari tahu penyebab utama di balik penyematan Proper Merah. Predikat merah itu secara harfiah menunjukkan bahwa manajemen perusahaan belum maksimal dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup di sekitar wilayah operasionalnya.
DPRD Berau berharap peninjauan ini dapat mendorong evaluasi internal agar peringkat Proper yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut bisa menjadi lebih baik di masa mendatang. Sutami mengaku khawatir jika catatan merah ini terus berulang tanpa adanya langkah koreksi yang nyata dari pihak manajemen industri.
Ia menilai, jika sebuah perusahaan kedapatan menyandang status merah selama tiga tahun berturut-turut, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kegagalan mendasar dalam tata kelola lingkungan yang patut diinvestigasi lebih dalam.
"Nah, yang kita khawatirkan ketika ada perusahaan dalam masa tiga tahun berturut-turut masuk Proper Merah, ada apa? Itu yang ingin kita tinjau ke lapangan," jelas legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Sutami menyadari bahwa pemerintah di tingkat daerah saat ini memiliki kewenangan yang terbatas untuk memberikan sanksi atau tindakan hukum secara langsung kepada perusahaan pelanggar aturan lingkungan. Oleh karena itu, DPRD Berau memaksimalkan fungsi kontrol dan pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Biar kita sebagai lembaga menjalankan fungsi kontrol, kebijakan rata-rata hari ini hanyalah tinggal cerita semua,” tambah Sutami mengenai dinamika pengawasan regulasi saat ini.
Lebih jauh, Sutami meminta agar seluruh pihak terkait bersikap kooperatif terhadap data evaluasi yang dikeluarkan secara resmi dan tidak membangun asumsi sepihak yang tidak berdasar fakta.
Berdasarkan data resmi yang diterima, dari sembilan entitas usaha yang kedapatan berapor merah tersebut, delapan di antaranya merupakan objek pengawasan langsung dari pemerintah pusat. Sementara itu, satu perusahaan lainnya berada di bawah wewenang pengawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kendati kewenangan penindakan berada di tingkat pusat dan provinsi, Sutami menegaskan bahwa DPRD Berau tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi wilayahnya demi keselamatan lingkungan hidup masyarakat daerah.
"Tapi jangan sampai ada juga bahasanya bahwa kami tidak peka terhadap penilaian peringkat Proper Merah itu," pungkas Sutami.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Di Tengah Penyusutan Dana TKD, Bupati Sri Optimistis Pembangunan di Berau Tetap Berjalan
- DPRD Berau Imbau Warga Waspadai Kejahatan Siber, Jaga Kerahasiaan Dokumen Kependudukan
- DTPHP Rutin Salurkan Bantuan Bibit Ternak dan Jagung, DPRD Minta Pengawasan Berkala
- Sekretaris Komisi I DPRD Berau Soroti Sengketa Tanah Warga, Minta BPN dan Dinas Pertanahan Bertindak
- Gideon Soroti Kurangnya Perhatian terhadap Komunitas Adat Terpencil di Berau









