Lipsus

Sengkarut Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Rugikan Warga

Arif — Kaltim Today 28 Oktober 2023 16:38
Sengkarut Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Rugikan Warga
Pengerjaan pipa gas Senipah-Balikpapan di titik Samboja, Kutai Kartanegara, 4 Oktober 2023. (Arif Fadillah)

Di bawah terik matahari, para pekerja berbaju safety menggali tanah dengan kedalaman kurang lebih 2 meter. Alat berat dikerahkan untuk membuat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penanaman pipa gas.

Galian tersebut tepat di depan rumah warga Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Itulah Proyek Strategis Nasional (PSN) penanaman pipa transmisi gas.

Andi Jamaluddin kaget bukan kepalang mendengar kabar adanya aktifitas penggalian jalan di Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penggalian itu diperuntukkan pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan. Pipa yang nantinya menjadi jalur gas yang didistribusikan ke Pertamina RU V Balikpapan.

Bukan persoalan suka atau tidak suka. Andi mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan pemegang proyek strategis nasional (PSN) itu, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Dengan menanamkan pipa gas di dalam tanah sepanjang 78 km. Gas dari ladang gas jangkrik yang dikelola Eni Muara Bakau itu untuk keperluan Pertamina RU V Balikpapan dalam mengelola minyak.

Tapi Andi bersama ratusan warga di Senipah mempersoalkan proyek itu lantaran ada pelanggaran yang diduga dilakukan secara sengaja.

Bermula di awal tahun 2023 lalu. Pertagas melakukan sosialisasi kepada warga lima kelurahan di Kecamatan Samboja. Kelurahan Kampung Lama, Pemedas, Kuala Samboja, dan Kelurahan Sanipah.

"Mereka datang ke kelurahan tanggal 31 Januari 2023, kita mengetahui mereka mau mengalihkan jalurnya ke bawah. Di situ mengetahui ada pemasangan lewat depan rumah. Tentu jelas menolak karena tidak sesuai amdal," kata Andi Jamaludin.

Padahal jauh sebelum dimulai proyek tersebut, pihak Pertamina sosialisasi  kepada warga bahwa jalur yang dilewati pipa berkekuatan 56 bar itu, yakni di kawasan perkebunan. Titiknya di depan Masjid Al Imam kelurahan Kampung Lama menuju lapangan jangkrik Eni Muara Bakau.

"Kita di awal sudah sepakat bahwa lewat perkebunan karena sebelum terbit amdal kan harus sosialisasi dulu. Ketika amdal itu terbit juga sesuai yakni lewat kebun," jelasnya.

Namun pada pelaksanaan, warga dibuat kecewa. Mereka justru menyalahi amdal yang sudah terbit dan perencanaan yang mereka keluarkan merujuk dokumen KA-ANDAL yang disetujui Komisi Penilaian ANDAL Kaltim bernomor SK.KAKT/281/KOMDAL-PROV/X/2020.

Pun dengan Permen ESDM No.32 Tahun 2021 pada pasal 31 ayat 1 poin b disebutkan bahwa jarak minimum antara instalasi pipa penyalur yang berada di darat dengan bangunan atau hujan tetap di sekitarnya ditetapkan 9 meter untuk pipa transmisi.

Mediasi bukan tidak dilakukan. Andi bersama warga lainnya mengadukan ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada 13 Juni 2023 lalu. Hasilnya DPRD meminta penghentian sementara proyek tersebut karena adanya penolakan warga.

Berlabel Proyek Strategis Nasional, pengerjaan tetap lanjut tanpa mempedulikan hasil RDP tersebut. Dengan Pertamina Gas Negara (PGN) Solution sebagai pelaksana proyek tersebut yang ditunjuk langsung oleh Pertagas.

Tak mendapat respon dari Pertagas. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) menggelar aksi sekitar Agustus lalu. Aksi tersebut meminta kepada kontraktor untuk menghentikan sementara penggalian di lima kelurahan itu.

Hingga akhirnya berujung pada penangkapan 11 warga AMSB termasuk Andi Jamaludin yang sudah dianggap sebagai tokoh oleh warga. "Saya menyusul 10 orang tadi. Dijemput oleh aparat dibawa ke Polres Kukar," jelas Andi.

Pasca aksi, warga sempat mereda sembari menunggu pertemuan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim.

Tak ingin proyek terhambat, Pertamina berupaya membujuk Andi untuk merelakan proyek tersebut tetap jalan. Tawaran dengan nilai fantastis pernah disodorkan ke Andi. Hanya saja dia tolak mentah-mentah.

"Saya pernah diajak bertemu dengan Pertamina. Tapi sendirian, ini kan ada sesuatu. Harusnya kalau mau pertemuan ya terbuka dengan semua warga," kata pria 55 tahun itu.

"Saya tidak ada kepentingan apa-apa. Kami hanya minta mereka kerjakan sesuai dengan Amdal. Itu saja," tambahnya.

Upaya mendapatkan pengakuan dari warga terus dilakukan Pertamina. Mereka mendatangi rumah warga door to door ditemani dengan aparat bersenjata. Seperti yang diakui Darwis warga Kelurahan Sanipah.

Negosiasi untuk diberikan kompensasi sudah disediakan pihak Pertamina. Hanya saja Darwis bersikukuh untuk menolak upaya tersebut.

"Ada 20an orang aparat ke rumah saya. Tapi kan kita tidak anarkis untuk apa bawa aparat segala. Kalau mereka merasa memang benar tidak perlu lah didampingi aparat. Kira seolah-olah dibenturkan dengan aparat," tegas Darwis.

Kini halaman rumah Darwis terpaksa harus ditanam pipa gas. Dia tak bisa berbuat apa. Keberadaan pipa gas itu menurutnya berpotensi menggusur rumahnya dan warga lainnya.

Darwis yang merupakan warga asli Senipah sangat khawatir tergusur. Seperti dialami pendahulunya yang notabene nelayan. Mata pencaharian keluarganya harus hilang tatkala adanya proyek pipa bawah laut. Ditambah lalu lintas kapal tongkang batubara yang hilir mudik melewati perairan yang berbatasan dengan Selat Makassar itu.

"Jadi keluarga kami punya namanya bagang atau alat tangkap ikan. Sewaktu ada proyek pipa bawah laut, kami dilarang untuk mencari ikan. Jadi bagang kami hilang. Tidak jadi nelayan lagi," ingat Darwis.

Bukan tidak mungkin warga juga bakal tergusur dengan adanya proyek tersebut. Kekhawatiran itu bisa menjadi kenyataan.

Seperti surat pemberian kompensasi yang disodorkan ke salah satu warga. Pemberian uang kompensasi senilai Rp 15 juta. Di surat tersebut warga diminta tanda tangan terlebih dahulu. Sementara dari pihak Pertamina masih kosong tanpa tanda tangan.

Berikut isi dari surat pernyataan yang dibuat PT Pertamina Gas untuk yang sudah disetujui warga:

"Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut"

"Telah menerima uang Kompensasi/sagu hati/taliasih dari PT Pertamina Gas dengan jumlah Rp.15.000.000"

"Setelah ditandatangani tanda terima pembayaran ini, maka dengan ini saya menyerahkan dan melepaskan hak penguasaan saya atas tanam tumbuh dan/atau bangunan yang terletak diatasnya sesuai yang tertera diatas kePT Pertamina Gas"

"Menjamin PT Pertamina Gas atau Pihak Yang di tunjuk untuk melakukan kegiatan Konstruksi pembangunan pipa gas termasuk seluruh kegiatan yang diperlukan untuk penanaman pipa gas dan saya menjamin tidak akan menghalang-halangi pekerjaan konstruksi pembanguna pipa tersebut"

"Membebaskan PT Pertamina Gas dari segala tuntutan apapun dari pihak manapun yang timbul dikemuduian hari sehubungan dengan pembayaran uang kompensasi/sagu hati/taliasih tersebut"

"Tanda terima pembayaran ini juga merupakan kwitansi/bukti penerimaan uang kompensasi/sagu hati/taliasih penggantian tanam tumbuh dan/atau bangunanan"

Sementara itu Andi Jamaludin sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Mengingat proyek itu segera rampung, maka salah satu jalan yang akan mereka tempuh melakukan gugatan.

"Kami sedang pikirkan untuk itu. Karena kan memang ada juga warga yang takut. Nanti kita lihat bagaimana baiknya," jelasnya.

Camat dan Lurah Angkat Tangan

Adanya PSN di Samboja diketahui oleh pemerintah setempat termasuk aparatur Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Camat Samboja, Damsik mengetahui bahwa di wilayahnya ada pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan. Sejak setahun lalu sudah dilakukan sosialisasi.

Hanya sebatas tahu saja, nyatanya Damsik tak begitu paham bahwa pemasangan pipa gas itu sudah sesuai amdal atau tidak. Karena menurutnya kewenangan ada di pemerintah provinsi Kaltim. Mengingat status jalan yang dilalui pipa gas itu merupakan Jalan Provinsi.

"Sebenarnya kegiatan dari tahun kemarin. Waktu saya masih sekcam. Komunikasi itu bagus sudah disosialisasikan. Dari Kelurahan, Kecamatan. Kita sosialisasi di kantor kecamatan. Alhamdulillah berjalan dengan baik," kata Damsik.

Terkait ada penolakan warga, Damsik mengetahui hal itu. Menurutnya penolakan itu lantaran warga merasa keberatan jalur pipa lewat di depan rumah mereka. Terlalu membahayakan. Sekali lagi, Damsik tak berdaya untuk membela kepentingan warganya  karena tak mempunyai kewenangan.

"Kami tidak bisa menentukan dimana mestinya pipa gas itu lewat. Semua ada di provinsi. Selama pengakuan mereka (Pertamina) aman ya kita percaya," tambah Damsik.

Pun yang diketahui Lurah Sanipah, Tofikurachman. Sebagai perangkat daerah tingkat bawah, sudah semestinya dia menuruti apa yang menjadi program dari pemerintah pusat. Terkait ada penolakan warga setidaknya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Lurah ini kan juga istilahnya pemerintah tingkat bawah apa yang menjadi program dari atas ya yang penting sama-sama tidak merugikan silakan. Juga kalau kita lihat jalur ini kan memang jalannya di seluruh jalan raya," jelasnya.

Terkait tingkat keamanan, Tofik yakin proyek Pertamina itu dikerjakan dengan profesional. Pertamina diyakini bisa memberikan rasa aman pada warga sekitar khususnya yang melakukan penolakan. Penanaman pipa gas sendiri menurutnya bukan yang pertama kali terjadi di Kaltim.

Dia menggambarkan bagaimana di Kota Balikpapan dan Kecamatan Muara Badak yang tertanam pipa gas. Di Balikpapan yang dimaksudkan yakni jaringan gas distribusi ke rumah warga atau gas rumah tangga. Hanya saja tekanan gas ke rumah warga sangat rendah, yaitu 0,3 bar.

"Atau Muara Badak itu kan juga pipa-pipa kebanyakan melintasi pemukiman luar ya sampai sekarang ceritanya tidak ada terjadi hal yang berbahaya," ungkap Tofik.

"Untuk di sini, mereka (Pertamina) sudah katakan aman ya berarti aman. Karena kita kan bukan orang teknis," tambahnya.

PGN Solution Pastikan Pipa Gas Aman

Lead Perizinan Project Senipah-Balikpapan Pertamina Gas Negara (PGN) Solution Andri Aswadi Siregar menjelaskan proyek tersebut merupakan salah langkah untuk ketahanan energi di wilayah Indonesia bagian timur dan sekitarnya.

Gas dialirkan dari lapangan jangkrik Eni Muara Bakau ke Pertamina Revinery Unit (RU) V Balikpapan. Melewati 2 kota/kabupaten, tiga kecamatan, dan 15 desa/kelurahan. Nantinya gas tersebut mendukung peningkatan kapasitas pengolahan dan produksi Kilang Pertamina Balikpapan.

"Jadi selama ini kilang ini pakai LPG, biaya agak tinggi. Kemudian dengan peningkatan kapasitas RDMP ini dia butuh LNG untuk menghemat biaya. Dialirkanlah gas dari Senipah ke sini," jelasnya.

"Tujuannya ke depan ketahanan energi, untuk wilayah Indonesia Timur supportnya dari sini (Balikpapan) semua minyak. Gas ini untuk bahan bakarnya kilang. Sementara untuk produksinya BBM," tambahnya.

Andri menyadari keberadaan proyek itu membuat khawatir warga. Jalur pipa gas Senipah-Balikpapan itu melewati jalan besar yang jaraknya hanya sekitar dua meter dari permukiman. Belum lagi ditambah dengan kejadian keluarnya lumpur di salah satu rumah warga Balikpapan pada 29 Januari lalu.

Kejadian itu berasal dari Proyek instalasi jaringan pipa gas yang dikerjakan PGN Solution di Jalan Soekarno-Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Head Office Construction (HOC) PGN Solution Jonatha Eka Saputra kerika itu mengakui merembesnya air yang mengeluarkan lumpur memang jadi salah satu resiko yang mungkin muncul saat instalasi pipa dengan metode horizontal directional drilling alias metode pemasangan pipa tanpa parit. Dia juga mengaku sudah melalukan sosialisasi kepada warga sebelum proyek dikerjakan.

Kini, warga Samboja khususnya Kelurahan Kampung Lama, Pemedas, Kuala Samboja, hingga Senipah khawatir keselamatan terancam. Karena pipa tertanam tepat di depan rumah mereka. Seperti yang diungkapkan Andi Jamaludin dan Darwis. Potensi tergusurnya mereka di tanah kelahiran juga bisa terjadi.

Terkait hal itu Andri tak bisa banyak menjawab. Lantaran PGN Solution hanya sebagai kontraktor. Menjalankan proyek sesuai rencana yang disediakan dari Pertagas. Tapi soal aman tidaknya, dia bisa memberikan gambaran sedikit.

Dari segi teknis keamanannya, pengerjaan pipa gas Senipah-Balikpapan itu sudah sesuai dengan peraturan SKK Migas. Pipa berbahan baja, ada couting. Kemudian ketika ditanam di bawah jalan ditambahkan konkrit agar pipa terlindung dari tekanan.

"Jadi di atas pipa diberi beton atau perlindungan. Jadi ketika ada kendaraan berat pipa aman. Kemudian untuk kedalaman itu 2 meter sesuai aturan SKK Migas. Jadi semenjak 2003 itu tidak bolah lagi pipa gas ditaruh di atas permukaan tanah. Harus di bawah," jelasnya.

Selain itu untuk mengantisipasi kebocoran, pipa dilengkapi pengamanan safety-nya setiap 15 km. Yaitu terdapat line break control pulp. Fungsinya untuk menutup secara otomatis jika terjadi kebocoran pipa.

"Dia akan menutup secara otomatis dia akan membentuk secara otomatis jadi harus konstan tekanan. Kemudian kalau sifatnya LNG lebih ringan dari udara. Dia menguap saja. Beda dengan LPG  dia lebih berat dari udara," jelas Andri.

"Kemudian pipa tersebut dirancang untuk 25 tahun. Setiap 3 hingga 5 tahun akan ada maintenance. Mengukur ketebalan pipa dan lainnya," tambahnya.

Sementara terkait peraturan, menurutnya proyek tersebut sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (Amdal). Proyek pemasangan pipa tersebut bukanlah yang pertama kali dikerjakan PGN Solution.

Seperti pemasangan pipa gas di Muara Karang- Muara Bekasi 2015 lalu. Pemasangan pipa itu bertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,  mulai dari rumah tangga, usaha kecil, hotel, restoran, industri hingga pembangkit listrik. Hingga saat ini tak kejadian membahayakan yang disebabkan dari pemasangan pipa tersebut.

Selain itu PGN Solution juga mengerjakan proyek pemasang pipa minyak Pertamina Hulu Rokan, Duri, Riau. Pipa itu bahkan lebih panjang dibandingkan Senipah-Balikpapan, yakni dengan panjang 342 Km. pipa Minyak Rokan melintasi 5 Kabupaten/Kota dan 38 Desa di Riau. Pipa Minyak Rokan terbagi ke dalam dua bagian yakni jalur utara yang menghubungkan Koridor Balam - Bangko - Dumai, serta jalur selatan yang menghubungkan Koridor Minas - Duri - Dumai.

"Jadi itu sampai sekarang tidak ada masalah. Sampai sekarang alhamdulillah berjalan lancar," katanya.

Terkait aturan Andri mengakui bahwa idealnya jarak pipa harus 9 meter dengan permukiman maupun bangunan lainnya. Menurutnya ada justifikasi teknisnya sehingga mengabaikan aturan jarak 9 meter itu. Seperti menambah ketebalan pipa, menambah kedalaman pemasangan pipa.

"Kalau kita ikuti ada justifikasi sehingga mengabaikan 9 meter itu. Termasuk ketebalan pipa, kedalaman, pipa ini lebih cenderung distribusi. Karena pipa transmisi itu ada di PHM. Biasa digunakan untuk gas mentah dari field. Kalau ini sudah gas bahan jadi untuk bahan bakar," jelasnya.

PGN Solution menurutnya hanya sebagai pelaksana proyek. Bahkan mereka tidak bisa membuat kebijakan baru terkait adanya penolakan warga tersebut. Bahkan dia mengklaim sosialisasi sudah tuntas, bahkan saat ini pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan hampir rampung. Tinggal menunggu waktu gas-in atau penyaluran pipa.

"Sudah clear sosialisasi. Kalau posisi kami sebenarnya hanya melaksanakan proyek ini saja. Bukan terkait masyarakat setuju atau tidak karena itu kewenangan di Pertagas. Sekarang sedang persiapan  penyaluran. Menunggu kesiapan di Balikpapan nya. Karena belum klir," tambah Andri.

Wajah Buruk Proyek Strategis Nasional

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen melihat terjadinya penolakan warga di Samboja adalah gambaran buruk Proyek Strategis Nasional (PSN). Faktanya di beberapa daerah pelaksanaan PSN selalu bersinggungan dengan masyarakat sekitar. Hampir seluruh PSN yang diadvokasi Walhi mempunyai permasalahan yang sama.

"Ketika sebuah proyek mesti memiliki Amdal, berarti ada pertimbangan risiko dan dampak lingkungan, terutama sosial. Jadi ini seperti ugal-ugalan. Padahal sebelum pelaksanaan ada Amdal yang sudah disepakati warga," kata Iqin.

Ditambahkan Iqin, saat ini Walhi menangani 72 konflik yang tersebar di 20 provinsi dan berdampak pada kurang lebih 320 ribu jiwa keluarga petani. Konflik tersebut memperhadapkan secara langsung petani kecil dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta yang mendapatkan dukungan penuh pemerintah. Dalam banyak kasus pemerintah bahkan mengerahkan aparat bersenjata untuk memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, sebagaimana yang terjadi di pulau rempang.

"Di Kaltim kita bisa lihat bagaimana IKN hingga yang terbaru smelter nikel dalam prosesnya seperti apa. Jadi kita melihat PSN ini bukan lagi sebagai bagian program pemerintah yang kesejahteraan, perencanaan tidak partisipatif," jelasnya.

Selain itu Walhi melihat PSN hanya sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kemudahan perizinan dan sebagainya. Bermodalkan dalih pertumbuhan ekonomi dan mengatasi krisis iklim, PSN menerabas semua rintangan, baik itu yang terkait dengan mekanisme kebijakan di daerah, hingga klaim rakyat terhadap tanah, adat, hingga kebudayaan dan sistem sosial yang telah tumbuh di sebuah wilayah.

Sekalipun berlabel proyek negara, PSN banyak yang dilimpahkan kepada korporasi dan segelintir elit dengan kemudahan pemberian perizinan. PSN menjadi jalan yang memudahkan aktor swasta mendapatkan ruang eksploitasi dan menguasai sumber-sumber agraria yang dikelola rakyat.

Iqin secara gamblang mendukung upaya Andi Jamaludin dan warga Samboja lainnya untuk melakukan langkah hukum terkait proyek pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan itu. Sekalipun kecil kemungkinan mendapatkan respon dari aparat penegak hukum di negeri ini. Seperti halnya laporan Walhi terhadap konflik agraria ke Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian terkait lainnya yang sangat lambat direspon oleh pihak terkait. 

"Banyak PSN yang konflik dan pengaduan warga dimeriahkan begitu saja," jelasnya. (*)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya