Daerah

Seleksi Dewan Pengawas PDAM PPU Dinilai Terburu-Buru

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 15 Desember 2024 16:41
Seleksi Dewan Pengawas PDAM PPU Dinilai Terburu-Buru
Rokhman Wahyudi, Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih PPU, saat memberikan keterangan terkait polemik seleksi Dewan Pengawas PDAM PPU di Media Center Mudyat-WIN. (Fauzan/Kaltimtoday.co)

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Kuasa Hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi, mempertanyakan seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (PDAM) PPU yang diumumkan melalui Surat Nomor 004/PANSEL-PERUMDA/XII/2024. 

Ia menilai pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan di masa yang tidak tepat, yakni menjelang pelantikan Bupati terpilih pada Februari 2024. Menurutnya, pemerintah seharusnya menunggu hingga proses pelantikan selesai agar tidak menimbulkan polemik.

“Terkait penerimaan Dewan Pengawas di PDAM PPU, saya membaca pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Air Minum Danum Taka PPU,” ujar Rokhman Wahyudi pada Minggu, (15/12/2024). 

Dalam pengumuman itu, kata dia, pendaftaran dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian Dewan Pengawas. 

Meski memiliki dasar hukum yang jelas, Rokhman menilai proses seleksi ini justru menimbulkan persoalan dari sisi etika dan urgensi.

“Dengan dasar itulah pemerintah membuka pendaftaran. Yang menjadi persoalan, ini kan tahap transisi. Maksudnya, paling tidak ada komunikasi. Memang, untuk Bupati PPU terpilih yang belum dilantik, secara aturan itu benar dan tidak ada masalah, tetapi secara etika ini yang saya persoalkan,” ujarnya. 

Hingga saat ini, menurut Rokhman, tidak ada komunikasi antara pihak pemerintah dengan tim Bupati terpilih terkait pengumuman tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi dilakukan tergesa-gesa dan tanpa koordinasi.

“Kesannya kok buru-buru. Sekarang urgensinya apa sih harus dilakukan di bulan Desember ini? Jadi, maksud saya, paling tidak menunggu lah sampai bulan Februari 2024, menunggu Bupati terpilih dilantik,” kata Rokhman. 

Ia mengingatkan bahwa dalam situasi transisi pemerintahan, keputusan seperti ini semestinya melibatkan komunikasi yang baik untuk mencegah kesalahpahaman. Menurut Rokhman, jabatan Dewan Pengawas PDAM PPU yang kosong selama bertahun-tahun seharusnya bisa diisi jauh sebelum masa transisi ini. 

“Ini (jabatan) sudah sekian tahun kosong. Kenapa tidak kemarin-kemarin dibuka? Kan ada rentang mungkin sekitar dua tahunan tidak ada sama sekali, kok baru sekarang dilakukan seleksi?” katanya. 

Kondisi ini, menurutnya, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dari seleksi yang diumumkan saat ini.

“Ada apa sih kok kesannya terburu-buru? Dari sisi urgensi, kalau menurut saya, tidak ada urgensinya,” tegasnya. 

Rokhman pun menyinggung alasan yang mungkin berkaitan dengan rapat akhir tahun. Menurutnya, jika kebutuhan Dewan Pengawas berkaitan dengan agenda tersebut, maka pelaksanaan seleksi pada akhir tahun tidak akan berdampak signifikan. 

“Kalau berkaitan dengan rapat akhir tahun yang membutuhkan Dewan Pengawas, oke, tetapi kalau seleksinya di akhir tahun kan itu tidak dipakai juga. Intinya, tidak terlalu urgen,” ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan waktu pelaksanaan, Rokhman juga menemukan kejanggalan dalam poin persyaratan seleksi. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam poin 2m pada persyaratan seleksi yang menyebutkan kewajiban menyertakan surat pernyataan bersedia mundur dari pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewan Pengawas. 

Menurutnya, poin ini tidak relevan jika peserta seleksi memang diwajibkan berasal dari kalangan ASN sebagaimana tertuang dalam persyaratan umum. 

“Dalam pengumuman tersebut ada sedikit kejanggalan di poin 2m. Kan pendaftarnya jelas harus ASN. Ini ada apa kok bertentangan dengan persyaratan di atasnya? Seolah-olah berdasarkan pengumuman ini, non-ASN bisa mendaftar,” ujarnya. 

Ia menilai poin ini harus diklarifikasi oleh panitia seleksi untuk mencegah multitafsir. Rokhman juga mengingatkan bahwa Dewan Pengawas sebelumnya bukan berasal dari kalangan ASN. Menurutnya, hal ini menyalahi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. 

“Setahu saya, Dewan Pengawas yang sebelumnya itu bukan dari ASN. Itu menyalahi aturan. Sementara direktur di PDAM ini kan cuma satu. Ketika ada dua atau tiga direktur, maka bisa menerima non-ASN. Pasti saya akan permasalahkan kalau ini dipaksakan,” tegasnya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika kejanggalan dalam proses seleksi ini tidak segera diklarifikasi. Menurutnya, transparansi menjadi hal penting untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. 

“Saya masih mencoba berkomunikasi. Saya tidak mencoba mengintervensi pemerintah karena itu di luar wewenang saya. Cuma, ketika banyak kejanggalan, terutama di poin 2m yang menurut saya agak janggal, mungkin saya akan bersurat ke Ombudsman dan CASN,” ujarnya.

Rokhman berharap pemerintah daerah menunda pelaksanaan seleksi Dewan Pengawas PDAM PPU hingga Februari 2024, setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih resmi dilantik. Langkah ini, menurutnya, akan lebih etis dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 

“Saya minta ditunda dulu hingga selesai pelantikan Bupati terpilih. Kemudian, silakan dibuka seleksi penerimaan Dewan Pengawas di PDAM,” ujarnya menutup pernyataan.

[TOS]



Berita Lainnya