Kukar

Setahun, 60 Persen Kejari Kukar Tangani Perkara Narkotika

Kaltim Today
15 Desember 2021 07:20
Setahun, 60 Persen Kejari Kukar Tangani Perkara Narkotika
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas, Kejari Kukar Rudi Susanto. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dalam kurung setahun, sebagai besar Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menangani perkara berkaitan dengan Narkotika. Tahun 2021, sudah dua kali musnahkan barang bukti narkotika beserta alat bantunya. Pertama di bulan Juni dan kedua di Desember. 

"Mayoritas perkara yang ditangani itu sekitar 60 persen adalah Narkotika," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas, Kejari Kukar Rudi Susanto pada Selasa (14/12/2021). 

Hari ini, Kejari melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada periode Agustus sampai  Desember 2021 sebanyak 198 perkara. Tujuan pemusnahan merupakan tahapan penyelesaian penanganan secara tuntas.

Kejari Kukar saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Supri/Kaltimtoday.co).
Kejari Kukar saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Supri/Kaltimtoday.co).

Barang bukti dimusnahkan yakni berupa sabu-sabu sebanyak 709 Poket berbagai ukuran, bong 31 buah, pipet kaca  59 buah, timbangan digital sebanyak 29 buah. Kemudian, handphone ada 143 unit, alat perkakas 69 buah, senjata tajam 24, senjata api 8 dan miras 98 buah. 

"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dalam air dan ditimbun dalam kedalaman tanah sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya. 

Berkenaan barang bukti kata Rudi, ada beberapa macam diantaranya yakni yang dirampas untuk dimusnahkan, dikembalikan dan rampasan untuk negara.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya