Advertorial

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Empat Pelaku Dibekuk

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Maret 2025 18:18
Polres Kukar Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Empat Pelaku Dibekuk
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko (tengah) menunjukan barang bukti. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Empat pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kukar. Mereka tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 500,8 gram.

Keempat pelaku berinisial WCC, He, HG, dan HS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Samboja, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat diamankan, mereka tengah asyik mengemas sabu ke dalam plastik kecil untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Dua orang berperan sebagai kurir, satu orang sebagai pengedar, dan satu lagi sebagai bandar. Mereka mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena hanya satu dari mereka yang bekerja di laut, sementara tiga lainnya bekerja serabutan.

“Barang bukti (ditemukan) 10 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 500,8 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).

Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah kedua kalinya dilakukan. Pengedaran barang haram dalam jumlah besar dimulai sejak Januari 2025 lalu. Meski terbilang baru, nama mereka ternyata sudah dikenal oleh beberapa narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman.

“Kalau dari pengakuan pelaku baru dua kali (melakukan), tapi jika kita kroscek dengan tersangka-tersangka di lembaga (pemasyarakatan) mereka juga mengenal para pelaku ini, meskipun keempatnya tidak ada yang residivis,” kata AKP Suyoko.

Selain empat pelaku yang telah ditangkap, Satresnarkoba Polres Kukar masih memburu satu tersangka lain berinisial Ju, warga Balikpapan. Ju diduga merupakan pemasok sabu bagi para pelaku di Samboja dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO dari Balikpapan perannya sebagai pemasok (narkotika) ke pelaku Samboja,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan keterlibatan Direktur Persiba dalam kasus ini, Suyoko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Direktorat Polda Kaltim untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Sampai saat ini belum ada bahasa yang mengarah terkait dengan Direktur Persiba. Dari keterangan pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan mereka,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya