Daerah

Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi

Kaltim Today
18 Desember 2024 17:59
Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
Tersangka F, yang diringkus kepolisian wilayah Polsek Pulau Derawan. (Sumber foto: Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut berhasil digagalkan jajaran Polsek Pulau Derawan. Seorang pria berinisial F ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan anggota TNI AL serta informasi dari masyarakat yang mencurigai F sebagai pengedar. Tersangka diketahui beroperasi dari salah satu rumah kontrakan di Kampung Tanjung Batu.

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka langsung bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diringkus sesaat setelah tiba menggunakan speed boat. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari wilayah Kalimantan Utara sebelum membawanya ke Berau. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita identitas tersangka berupa KTP, alat hisap sabu, serta mencatat keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan petugas TNI AL yang pertama kali melaporkan kejadian.

Kendati demikian AKP Agus menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram," pungkasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya