Kaltim

Setelah Balikpapan, 4 Daerah di Kaltim Menyusul Terapkan PPKM

Kaltim Today
19 Januari 2021 18:23
Setelah Balikpapan, 4 Daerah di Kaltim Menyusul Terapkan PPKM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perkembangan kasus positif Covid-19 makin meluas. Tak terkecuali di Kaltim. Bahkan seluruh kabupaten dan kota menjadi zona merah. Khususnya untuk Mahakam Ulu (Mahulu) yang cukup mengejutkan karena terjadi lonjakan kasus positif.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim pada Senin (18/1/2021) lalu, terdapat penambahan 3 kasus positif di Mahulu. Sehingga totalnya menjadi 165. Dengan rincian 36 orang sembuh dan 4 orang meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor juga mengaku tak tahu mengapa di Mahulu bisa terjadi lonjakan kasus seperti itu. Padahal, kata Isran, Pemkab Mahulu sudah ketat sekali untuk menangani keluar-masuk warga dari luar maupun dalam Mahulu. Namun, kasus positif tetap tak terhindarkan. Bicara soal pengiriman tenaga kesehatan (nakes) ke Mahulu, disampaikan Isran Noor masih dalam proses.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Muhammad Sa'bani turut menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memang tak memerintahkan semua kabupaten dan kota untuk laksanakan PPKM. Oleh sebab itu, tiap daerah diberikan kewenangan untuk memutuskan sendiri sembari melihat kondisi terkini di daerahnya masing-masing.

Isran menjelaskan, bahwa 1 daerah yakni Balikpapan telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 15 Januari silam hingga 29 Januari 2021. Senada dengan Sa'bani, Isran juga menyampaikan demikian. Bahwa gubernur akan bergantung pada pemerintah kabupaten dan kota.

"Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, dan Bontang akan menyusul untuk melangsungkan PPKM. Jadi bergantung daerah masing-masing. Mereka tinggal memberitahu saja ke kami," ungkap Isran saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).

Kembali ditanya apakah Kaltim akan memberlakukan PPKM serentak seperti yang ada di Jawa dan Bali, Isran menyampaikan bahwa PPKM di sana karena ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbentuk surat instruksi.

"Kalau di luar surat instruksi, maka dipersilakan kepada daerah-daerah. Tapi bergantung dengan kabupaten dan kotanya," tandasnya.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya