Kaltim

Sidak Tambang di Samarinda, KPK Minta Lubang Dekat Permukiman Segera Ditutup

Kaltim Today
10 Agustus 2019 16:19
Sidak Tambang di Samarinda, KPK Minta Lubang Dekat Permukiman Segera Ditutup

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain marak penambangan ilegal, di Kaltim juga terdapat banyak kasus anak-anak tenggelam di kolam eks tambang batu bara.

Jumat (9/8/2019), rombongan KPK melakukan kunjungan ke beberapa titik penambangan di Samarinda. Pertama di Bantuas, Palaran. Kedua di Mugirejo, Sungai Pinang. Ketiga di Sungai Siring, Samarinda Utara. Dalam kunjungan tersebut, tim KPK didampingi sejumlah pihak terkait, seperti kepolisian dan dinas ESDM Kaltim.

Dalam kunjungan lapangan itu, KPK banyak menyoal tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Selain itu, KPK juga menyoroti aktivitas pertambangan yang beroperasi di dekat kawasan permukiman warga. Aktivitas itu, menurut KPK, masuk kategori berisiko tinggi. Tak heran di Kaltim, khususnya Samarinda banyak kasus anak-anak tenggelam di kolam eks tambang.

“Nyawa yang hilang itu adalah kerugian negara yang tidak bisa digantikan dengan apapun,” jelas Penasehat KPK Tsani Annafari sesaat setelah melakukan peninjauan lokasi tambang kepada awak media.

Selain melakukan peninjauan lapangan, sebut dia, KPK datang ke Kaltim juga untuk mendorong instansi terkait utamanya penegak hukum untuk bisa bersinergi dalam mengawasi pertambangan di Kaltim. Saling berkordinasi dan melakukan langkah kongkrit secara bersama agar para pengusaha tidak lagi membandel.

“KPK minta dinas setempat mendata dan akan kami dorong terus penindakannya. Jika tidak ada jamreknya, KPK akan usut, kalau memenuhi unsur pelanggaran, jelas akan langsung kami ambil tindakan hukum,” tegasnya.

Dalam bentuk penindakan nyata yang sudah dilakukan KPK, dia mengatakan, salah satunya aktivitas penambangan di dekat kantor Bawaslu Kaltim yang sempat membuat heboh warga Samarinda beberapa waktu lalu.

Dia tidak menampik, meskipun saat ini sistem yang telah dirancang telah berjalan, namun masih ada beberapa kekurangannya. Misal, ada satu kegiatan penambangan illegal yang sedang diproses secara hukum, namun barang bukti dilokasi penambangan dibiarkan begitu saja dan menimbulkan kerusakan, sehingga tidak lagi memiliki nilai jual merupakan sebuah kerugian besar dari sektor ekonomi dan penghasilan negara.

“Ini bisa saya sebut kritik terbuka kepada ESDM, karena hal seperti ini belum ada regulasi yang jelas juga,” ungkap dia.

Lebih lanjut, diterangkannya, KPK juga menyoroti sistem penerbitan IUP di Kaltim yang cukup banyak namun tidak diimbangi dengan jumlah pengawasan. Hal itu sebut dia, sama saja mengundang penyakit secara sistematik.

“Semua pihak harus bertanggung jawab dalam hal ini,” imbuhnya.

Meskipun masih banyak kekurangan yang ditemui, KPK menilai sudah banyak perbaikan terhadap kegiatan penambangan di Kaltim, khususnya Samarinda. Akan tetapi, tindakan tegas akan terus dilakukan KPK jika ada sengaja melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

“Kalau ada niatan baik akan kami arahkan, tapi jika ada yang macam-macam akan kami angkut saat itu juga,” ancamnya.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya