Daerah

Sidang Korupsi Batu Bara PT KBA, Saksi Ungkap Pengawas Perusda BKS Tak Terima SK Pengangkatan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 27 Maret 2026 19:34
Sidang Korupsi Batu Bara PT KBA, Saksi Ungkap Pengawas Perusda BKS Tak Terima SK Pengangkatan
Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Perusda BKS. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam transaksi pertambangan batu bara yang menjerat Alamsyach, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Kuasa hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menyampaikan ketiga saksi yang dihadirkan berasal dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS), serta seorang staf perusda.

Menurut Dedi, saksi dari ESDM menjelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan transaksi batu bara wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, pihaknya selaku mitra perusda telah memiliki izin pelabuhan dan bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

“Batu bara yang diperdagangkan berasal dari lokasi Samboja, Kutai Kartanegara, dari IUP CV Betuah. Sementara untuk izin penjualan dan pengangkutan dilakukan oleh PT GBU yang bekerja sama dengan perusda,” ujar Dedi usai persidangan.

Selain itu, saksi dari unsur pengawas perusda disebut mengungkap adanya persoalan komunikasi internal. Dedi menyebut pengawas mengaku tidak mengetahui waktu pengangkatan mereka hingga dipanggil dalam rapat oleh pihak perusda.

“Dari keterangan saksi, komunikasi antara pengawas dan direksi perusda tidak berjalan baik. Bahkan, pengawas menyatakan belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan hingga saat ini,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada minimnya analisis risiko bisnis serta kurangnya pelaporan dari pihak perusda kepada pengawas. Padahal persetujuan pengawas menjadi salah satu syarat dalam administrasi kerja sama.

Sementara saksi terakhir, seorang staf perusda, disebut pernah berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan singkat terkait permintaan agar tongkang segera disandarkan karena batu bara telah disiapkan sesuai perjanjian.

“Itu menjadi bukti digital yang akan kami ajukan dalam agenda pembuktian dokumen. Hakim juga meminta percakapan tersebut dihadirkan dalam persidangan,” tambah Dedi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 2 April mendatang dengan agenda lanjutan dari pihak JPU.

[RWT]



Berita Lainnya