Opini

Spanduk Menolak Akmal 

Kaltim Today
07 September 2024 09:51
Spanduk Menolak Akmal 
Spanduk penolakan Akmal Malik di Jalan Juanda.

Catatan Rizal Effendi (Jurnalis Senior Kaltim, Mantan Wali Kota Balikpapan)

WARGA Samarinda heboh. Ada “spanduk aneh” muncul pada hari Kamis (5/9). Disebut aneh karena bukan spanduk Pilkada atau MTQ yang bertebaran di mana-mana. Spanduk aneh itu sempat terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jl Juanda dan beberapa saat kemudian langsung viral di media sosial.

Spanduk tersebut dianggap aneh karena isinya berbeda dari biasanya. “Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Usir dari Bumi Borneo,” begitu bunyi tulisannya di atas kain spanduk putih sepanjang 8 meter.

Tak jelas siapa yang memasangnya. Kabarnya, spanduk tersebut dipasang pada Rabu (4/9) malam dan Kamis siang sudah dicopot. Namun, menurut Tribunkaltim.co, ada seorang pemuda yang mengaku memasangnya dan mengancam akan memasangnya lagi di tempat lain.

Ada apa dengan Akmal? Sepertinya spanduk itu sengaja dipasang karena pada 2 Oktober 2024 nanti masa tugas Akmal sebagai Pj (Penjabat) Gubernur Kaltim selama satu tahun akan berakhir.

Akmal dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Jakarta pada 2 Oktober 2023. Selanjutnya, tugasnya bisa diperpanjang oleh Presiden Jokowi, tapi bisa juga distop. Jika tidak diperpanjang, maka akan diganti oleh Pj baru sampai gubernur Kaltim definitif dilantik.

Akmal, yang juga merangkap jabatan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sebelumnya pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Sepertinya perjalanan dia memimpin Kaltim tidak terlalu mulus, sebab sejak awal sudah muncul riak-riak kecil sampai membesar seperti sekarang.

Awal mula ketegangan ini adalah mutasi yang dilakukan Akmal terhadap 8 kepala dinas pada 21 Maret 2024. Gara-gara itu, Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim (FSTMK) melapor kepada Presiden Jokowi karena dianggap meresahkan. Bahkan, mereka meminta agar Akmal ditarik kembali ke Kemendagri.

Hal yang sama juga disampaikan anggota DPD RI dapil Kaltim, Nanang Sulaiman. Menurutnya, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian.

Salah satu pejabat yang dimutasi, Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring, bahkan melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Nasson Nadeak, Sembiring melayangkan gugatan ke PTUN karena dia dipindah dari Kadis Satpol PP menjadi Staf Ahli Bidang Polhukam, padahal masa tugasnya belum mencapai dua tahun. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadishub Kaltim.

Menurut Akmal, penilaian kinerja Sembiring sebagai Kasatpol PP cukup baik. Namun, karena kebutuhan organisasi, dia dianggap memiliki potensi untuk dikembangkan di jabatan lain.

Akmal membantah mutasi yang dilakukannya sembarangan. Dia mengutip Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai dua tahun.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi. “Itu yang menjadi salah satu dasar,” tandasnya.

Belakangan, mutasi yang dilakukan Akmal juga diisukan beraroma setoran. Ada yang mengait-ngaitkan hal ini dengan tindakan nekat dan mengejutkan dari Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Kurniawan. Kurniawan mengajukan pengunduran diri karena diduga tidak tahan dengan tekanan yang ada.

“Ya, saya memang mengajukan pengunduran diri. Tapi apa alasannya, saya no comment,” katanya ketika ditanya beberapa awak media pada awal Agustus lalu.

Akmal sendiri mengaku terkejut. “Saya cukup terkejut karena kinerja beliau cukup bagus. Tapi kami menghormati keputusan pribadi Pak Kurniawan. Saat ini, Pemprov Kaltim menunggu keputusan akhir dari Mendagri dan BKN,” katanya kepada wartawan.

Akmal juga menyebutkan bahwa alasan Kurniawan mundur adalah karena ingin mengembangkan kemampuannya di bidang lain yang sesuai dengan latar belakangnya sebagai auditor. “Dulu kan beliau auditor, jadi ini masalah passion saja,” tambahnya.

JUGA TIDAK MULUS 

Sementara itu, hubungan Akmal dengan Sekdaprov Sri Wahyuni juga digambarkan tidak terlalu mulus. Kabarnya, Akmal kesal karena dalam acara East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) akhir Juli lalu, Sekda tidak melapor detail acara tersebut kepadanya. Buntutnya, Akmal tak mau hadir alias ngambek, meskipun ada sejumlah duta besar yang datang.

Akmal juga mendapat sorotan pada Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Sebab, dia memilih hadir sebagai undangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ketimbang menjadi inspektur upacara (Irup) di Samarinda.

Untuk upacara di provinsi, dia menugasi Sekdaprov Sri Wahyuni karena tidak ada wakil gubernur. “Harusnya Akmal tetap menjadi Irup di provinsi, bukankah dia adalah Pj Gubernur Kaltim, bukan pejabat Otorita IKN,” kata seorang pejabat ASN yang tidak ingin disebut namanya.

Yang tak kalah heboh adalah Apel Senin di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/9) lalu. Asisten 3 Sekdaprov, Riza Indra Riadi, sebagai irup mengajak para peserta apel, dari pejabat hingga ASN di kantor sekretariat, menolak dan mengusir Akmal Malik. “Saya sudah tak tahan lagi,” katanya ketika saya hubungi.

Pada pertemuan dengan pendukungnya di Hotel Bumi Senyiur Samarinda dua minggu lalu, Isran Noor juga sempat menyindir Akmal. “Saya senang Pj sekarang tidak lebih baik dari saya. Kalau lebih brengsek nggak apa. Habis yang halus-halus aja ‘dikeremesi’ dia. Ada yang tidak paham? Wartawan mau tulis, silakan,” katanya.

Dalam acara serah terima jabatan pada 4 Oktober tahun lalu, Isran sempat menitipkan pesan kepada Akmal Malik agar tidak memberhentikan pejabat yang ada, termasuk tenaga honorer. “Anak buah sampiyan sekarang adalah anak buah saya dulu. Jadi Bapak bisa gunakan ini sesukanya, cuma jangan diberhentikan,” begitu pesannya.

Akmal beralasan bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukannya bertujuan untuk penyegaran birokrasi di pemerintahan. “Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran. Itu diamanatkan oleh regulasi. Saya punya kewenangan sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN, dan Mendagri,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang sekarang menjadi calon wakil gubernur, pernah membela Akmal soal heboh penurunan anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas dan mutasi. “Penurunan itu bukan kebijakan Pj, dan soal rotasi merupakan hal yang lumrah,” katanya seperti dikutip dari Insitekaltim.

Mengutip Sapos.co.id, Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Unmul, Herdiansyah Hamzah, meminta pemerintah pusat mengevaluasi Akmal dengan cermat. “Apakah harus dipertahankan atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, aspirasi publik yang dituangkan dalam spanduk itu tidak bisa dianggap biasa. Karena itu mencerminkan bagian dari keresahan di masyarakat. “Jadi ini catatan merah untuk Pj Gubernur Akmal Malik, apakah dilanjutkan atau tidak,” tandasnya.

Ketika saya konfirmasi berbagai hal terkait dirinya malam tadi, Akmal Malik memberikan jawaban yang halus. “Bapak pernah jadi KDH, kan? Kita tidak mungkin memuaskan semua orang, Pak Rizal. Itu risiko kita. Kita juga tidak bisa melarang orang berbicara atau menduga-duga. Silakan jika ada persoalan hukum, diselesaikan secara hukum. Maaf, Pak Rizal yang baik,” katanya lewat WA.(*)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya