Nasional

Sunat Perempuan Haram! Diputuskan di Kongres Ulama Perempuan Indonesia II

Kaltim Today
30 November 2022 20:49
Sunat Perempuan Haram! Diputuskan di Kongres Ulama Perempuan Indonesia II
Kongres Ulama Perempuan Indonesia II digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah pada 24-26 November 2022.

Kaltimtoday.co - Sunat perempuan atau tindakan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis dinyatakan haram.

Hal ini diputuskan dalam Kongres Ulama Perempuan (KUPI) II yang digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah pada 24-26 November 2022 lalu.

Hukum tersebut menurut KUPI II dinyatakan berdasarkan kejelasan ilmiah. Sunat perempuan dengan P2GP terbukti berdampak merugikan perempuan.

Diketahui, Komnas Perempuan dan Pusat Studi Kependudukan dalam Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjelaskan bahwa sunat perempuan memberikan efek kesehatan yang membahayakan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.

Misalnya, dalam praktik sunat perempuan atau P2GP tipe satu berdasarkan peninjauan sistematik terhadap 17 penelitian, ditemukan hubungan yang jelas terhadap komplikasi kesehatan, seperti rasa sakit, pendarahan, infeksi, serta kesulitan buang air kecil dan besar.

Menurut WHO, praktik sunat perempuan tipe satu ini paling banyak ditemukan di Indonesia. P2GP tipe satu ini merupakan pemotongan klitoris atau keseluruhan dan/atau kulup.

Dengan alasan tersebut maka disepakati jika sunat perempuan hukumnya haram. Inilah yang mnejadi salah satu keputusan KUPI II di Jepara.

"Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib," ujar Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Sarina Aini ketika membacakan sikap keagamaan KUPI II, Sabtu, (26/11/2022).

Maka dari itu, KUPI II mendorong masyarakat untuk mengimani sikap keagamaan tersebut demi kebaikan perempuan dan dapat mensosialisasikannye pada masyarakat.

Di samping keputusan hukum ini, KUPI II juga mendesak struktural negara mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik P2GP tanpa alasan medis dengan membuat regulasinya hingga diterapkan oleh masyarakat.

Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara

Selama musyawarah ini berlangsung, KUPI II menghasilkan lima sikap keagamaan dan delapan rekomendasi.

Lima sikap keagamaan ini di antaranya menyoal perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, dan peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Tak hanya menjadi rekomendasi yang dibacakan saja, rekomendasi sikap keagamaan ini diserahkan pada perwakilan pejabat negara yang hadir di antaranya Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Agama, Abu Rohmad, Anggota Parlemen GKR Hemas, dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Eva Khalifah.

[TOS | SR]

 


Related Posts


Berita Lainnya