Headline
Dosen Unmul Kritik Andi Harun Soal Polemik Insentif Guru Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengkritik pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menemui ribuan guru di Balai Kota, Senin (3/10/2022).
Pernyataan Andi Harun yang menyebut jika insentif guru sebesar Rp 700 ribu sulit dinaikkan karena persoalan anggaran yang terbatas. Menurut Herdiansyah Hamzah, pernyataan tersebut aneh. Sebab, untuk renovasi rumah jabatan sekira Rp 10 miliar, yang dilengkapi kolam renang gampang saja dianggarkan Andi Harun. Begitu juga dengan proyek terowongan di Gunung Mangga sekira Rp 400 miliar, tetap jalan.
"Anggaran untuk renovasi rumah jabatan beserta kolam renang sebesar Rp 10 miliar enteng saja diusulkan," kritik Herdiansyah Hamzah kepada Kaltimtoday.co, Selasa (4/10/2022).
Dia menilai, kendati infrastruktur penting, semestinya anggaran di sektor pendidikan juga lebih diprioritaskan.
"Intinya bukan soal keterbatasan anggaran, tapi soal kemauan politik pemerintah," tegas dia.
Dia menyampaikan, politik anggaran di APBD semestinya benar-benar memihak sektor pendidikan dibanding infrastruktur. Sebab, kalau ingin melihat masa depan suatu daerah, lihatnya seberapa besar perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan.
"Anggaran pendidikan prioritas itu baru beradab. Karena jantung peradaban itu ada di dunia pendidikan!" tuturnya.
Selain itu, dia juga mengkritik anggaran Pro Bebaya yang lebih diprioritaskan.
"Pro Bebaya juga lebih diprioritaskan. Selain janji politik, apa karena RT lebih memberikan efek elektoral dibanding guru-guru? Kacau!" tambahnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui ribuan guru yang berunjuk rasa di Balai Kota Samarinda, Senin (3/10/2022).
Aksi demo itu digelar guru dalam rangka menuntut tambahan penghasila pegawai bagi guru ASN dan menolak penghapusan insentif yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Di depan ribuan guru yang berdemonstrasi, Andi Harun membantah menghapus insentif. Tapi di sisi lain, dia bersikukuh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihentikan insentifnya karena dilarang pemerintah pusat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi Kabupaten Kota.
Andi Harun juga menyebut, belum bisa menaikkan insentif Rp 700 ribu per bulan yang dibayar tiga bulan sekali ke guru karena keterbatatasan anggaran. Meski begitu, dia berjanji akan berupaya menaikan insentif secara bertahap setiap tahun.
“Kalau ada kemampuan keuangan, kami mampu, saya akan menjadi orang pertama yang setuju untuk menaikkan. Mungkinkan kami tiap tahun menaikkan sedikit dengan cara efisiensi dan penataan kepegawaian yang akuntanbel,” janji dia.
Dia menyebut, Pemkot Samarinda juga akan mendata jumlah guru Samarinda, baik yang berstatus ASN maupun non ASN terkait pemberian TPP dan insentif agar tidak dobel.
Selain itu, Andi Harun juga melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer secara sepihak. Tanpa koordinasi dengan Pemkot-DPRD Samarinda.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat