Kaltim

Tak Diterima di Sekolah Negeri Akibat KK Belum Genap 1 Tahun, Disdikbud Kaltim: Itu Sudah Ketentuan Pusat!

Kaltim Today
06 Juli 2022 19:55
Tak Diterima di Sekolah Negeri Akibat KK Belum Genap 1 Tahun, Disdikbud Kaltim: Itu Sudah Ketentuan Pusat!
Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB sederajat memang sudah berakhir. Daftar ulang pun sudah dilakukan sejak 5-7 Juli 2022. Tahun ini, jalur zonasi atau reguler masih mendominasi yakni 50 persen.

Belum lama ini, 2 calon peserta didik yang akan lanjut SMA/SMK di Balikpapan terancam tak bisa sekolah di negeri. Sebab Kartu Keluarga (KK) Balikpapan yang keduanya pegang belum genap berusia 1 tahun. Hal itu dikarenakan keluarganya baru pindah ke Kaltim dan sebelumnya tinggal di Kalimantan Barat (Kalbar). Saat mendaftar PPDB di sekolah negeri pun akhirnya ditolak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi pun angkat suara mengenai hal itu. Dijelaskan Anwar bahwa, sudah menjadi ketentuan dan aturan dari pusat bahwa KK yang dipakai mendaftar ke sekolah negeri minimal harus berusia 1 tahun.

"Itu kan lewat sistem. Semuanya kan by sistem. Sistem itu berbunyi KK-nya diterbitkan tanggal berapa, bulan berapa. Walaupun tinggalnya sudah lama tapi tidak diurus itu bagaimana? Jangan salahkan sekolah. Tapi yang punya KK atau dinas terkait," ungkap Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Anwar turut mengingatkan, mengenyam pendidikan tak melulu harus di sekolah negeri. Sebab sekolah swasta juga banyak yang berkualitas bagus. Anwar juga mengakui bahwa pihaknya mendengar informasi mengenai kejadian di Balikpapan itu dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang mengurusi Wilayah Kerja Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Komposisi daya tampung SMA/SMK itu muat. Artinya negeri dan swasta daya tampungnya muat cukup. Tapi kalau hanya negeri, tidak cukup. Makanya saya ambil langkah sekolah-sekolah yang masih memungkinkan untuk memaksimalkan 36 rombel per sekolah itu akan kami maksimalkan," tambahnya.

Dalam hal ini, Anwar menyebutkan bahwa, masalah KK yang belum berusia minimal setahun sudah banyak ditemukan pada PPDB-PPDB sebelumnya. Pemberitahuan bahwa KK minimal harus berusia 1 tahun pun sudah disampaikan kepada sekolah dan calon pendaftar. Dia juga menegaskan bahwa, sosialisasi terkait PPDB telah dilakukan sejak April silam.

"Makanya dengan ada sosialisasi itu kebanyakan orang mengubah KK. Kalau memang perubahannya benar dan di sistem benar, itu yang kami terima," lanjutnya.

Pun Anwar turut menegaskan, sistem zonasi sudah bagus. Dari sistem tersebut, tidak ada lagi perbedaan antara satu kalangan dengan kalangan lainnya. Semua orang bisa mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. Namun daya tampung yang terbatas, maka harus dilakukan seleksi.

Dia memberi contoh, misalnya dalam 1 RT ada 2 anak yang akan lanjut sekolah. Walhasil, keduanya diseleksi berdasarkan nilai rapor. Kemudian akan diambil nilai yang paling tinggi. Jika si pemilik nilai tinggi tidak diterima, maka akreditasi sekolahnya yang kalah dibanding anak yang nilainya tak tinggi. Akhirnya, anak yang nilainya tak begitu tinggi itu diterima karena akreditasi sekolahnya lebih baik.

"Akreditasi sekolah juga berpengaruh. Tidak hanya nilai. Sekarang sekolah swasta yang nilainya tinggi-tinggi tapi akreditasnya B masa sama dengan sekolah yang akreditasinya A," pungkas Anwar.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya