Kukar

Tak Lolos Verifikasi Faktual, 2 Paslon Jalur Perseorangan di Kukar Gagal Ikut Pilkada

Kaltim Today
07 Agustus 2020 17:21
Tak Lolos Verifikasi Faktual, 2 Paslon Jalur Perseorangan di Kukar Gagal Ikut Pilkada
Dua Bapaslon jalur perseorangan gagal ikut Pilkada tahun ini karena tak lolos verifikasi administrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bakal pasangan calon (Bapaslon) di Kutai Kartanegara jalur persorangan gagal mengikuti Pilkada tahun ini. Pasalnya, saat verifikasi administrasi (vermin), kedua paslon tersebut tidak memenuhi syarat untuk ke tahap selanjutnya. Hal ini dikarenakan, sampai saat ini jumlah dukungan kedua bapaslon masih jauh dari syarat yang telah ditentukan.

Dari hasil vermin tersebut, ditemukan banyak dukungan yang tidak sesuai alamat maupun NIK dengan data yang diberikan terdahulu.

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan, setelah di vermin, bapaslon Eddy Subandi-Junaidi hanya mendapat dukungan memenuhi syarat sebanyak 6.071 dukungan, sedangkan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 36.183 dukungan.

Sementara itu, pasangan Ghufron-Ida hanya mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 306 dukungan. Adapun dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 44.736 dukungan.

"Banyak komponen data dukungan yang tidak valid. Ada nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang dicantumkan, setelah kami cek ternyata hasilnya berbeda, seperti nama kecamatan yang berbeda. Dengan demikian, bapaslon tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Nando, sapaan akrab Erlyando Saputra.

Nando menambahkan, bapaslon tersebut masih bisa maju, jika melalui dukungan parpol.

Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, telah melakukan pengawas dengan maksimal.

"Tapi, jika ada ketidaksesuaian dalam verifikasi administrasi, langsung petugas KPU yang membereskan. Artinya, temuan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) itu bukan di wilayahnya bawaslu," ungkap Teguh.

Tetapi, apabila pasangan calon merasa tidak terima dengan hasil keputusan KPU, maka bisa mengajukan penyelesaian sengketa. Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, dalam kurung waktu 3 hari kerja.

"Namun, penggugat harus menyiapkan kelengkapan gugatan serta bukti yang kuat terhadap hasil proses saat verifikasian terjadi," tutup Teguh.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya