Daerah

Tak Memenuhi Syarat IPAL, Operasional 6 SPPG di Kukar Dihentikan Sementara

Supri Yadha — Kaltim Today 07 April 2026 18:29
Tak Memenuhi Syarat IPAL, Operasional 6 SPPG di Kukar Dihentikan Sementara
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.

Laporan penghentian ini telah diterima oleh Koordinator Wilayah SPPG Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kukar, Sunggono. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Enam SPPG yang dihentikan sementara berada di lima kecamatan yakni SPPG Sungai Seluang Kecamatan Samboja, SPPG Panca Jaya Muara Kaman, SPPG Loa Ipuh 2 Tenggarong, SPPG Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. 

Kemudian dua lainnya berada di Kecamatan Anggana, yakni SPPG Sungai Meriam dan SPPG Sidomulyo.

Sunggono menerangkan, ketentuan IPAL jadi salah satu faktor penting dalam menjalankan SPPG, meski mengalami beberapa penyesuaian aturan.

Namun pada prinsipnya, sejak awal sudah diinformasikan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL. Tetapi, masih ada yang belum menyelesaikan, atau bahkan desainnya belum dibuat sejak awal.

“Sehingga saat dilakukan inspeksi, termasuk di Kukar, terdapat 6 SPPG yang dinyatakan belum memenuhi kaidah IPAL sesuai persyaratan,” kata Sunggono, Selasa (7/4/2026)).

Lebih lanjut, jumlah SPPG di Kukar kurang lebih sebanyak 27. Kendati demikian, enam SPPG yang dihentikan sementara tersebut, pelayanan untuk sekolah-sekolah tidak bisa diambil alih oleh lainnya. Karena maksimal pemenuhan makanan hingga lokasi penghentian SPPG berada di kecamatan berbeda-beda.

“Karena target pemenuhan makan sudah ditetapkan, dan secara teknis juga tidak memungkinkan jika dialihkan ke SPPG lain,” ujarnya.

Kemudian, mitra atau yayasan diminta untuk melakukan perbaikan, dan akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali.

Jika sudah memenuhi syarat, maka mereka bisa melaporkan kembali. Proses perbaikan perlu di dokumentasi dalam bentuk video dan diunggah melalui portal yang disediakan, sebelum beroperasi kembali.

“Nantinya ada tim penilaian dan tim asistensi, termasuk dari Satgas, yang akan turun langsung memastikan bahwa perbaikan sudah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya