Samarinda

Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan, Parawansa-Markus Bakal Gugat Bawaslu Samarinda

Kaltim Today
21 Agustus 2020 21:40
Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan, Parawansa-Markus Bakal Gugat Bawaslu Samarinda
Seprianus Liaran, perwakilan LO Parawansa-Markus. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada Jumat (21/8/2020).

Rapat pleno yang ditujukan untuk rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Parawansa-Markus Taruk Allo ini digelar di Crystal Ballroom 1, Hotel Mercure Samarinda.

Sebelumnya, rapat pleno serupa telah diadakan di tingkat kecamatan, di mana data-data hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut akan menentukan apakah Bapaslon bisa melaju ke pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada 4-6 September 2020 mendatang.

Jumlah dukungan yang terdata di hasil verifikasi faktual perbaikan akan dijumlahkan dengan jumlah yang memenuhi syarat dan ada di hasil verifikasi faktual sebelumnya. Akumulasi dari jumlah dukungan tersebut harus dilihat. Apakah sesuai dengan syarat dukungan minimal yakni 43.977 dukungan atau tidak.

Adapun jumlah dukungan Bapaslon perseorangan Parawansa-Markus yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota adalah sebanyak 22.358, sedangkan pada masa perbaikan sebanyak 327.

Kemudian, jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 10. Alhasil, jumlah dukungan akhir yang memenuhi syarat secara keseluruhan hanya berjumlah 22.685. Oleh sebab itu, Bapaslon perseorangan Parawansa-Markus dinyatakan tidak dapat melakukan pendaftaran karena tak memenuhi syarat dukungan minimal.

Menanggapi hal ini, Seprianus Liaran, salah satu Liaison Officer (LO) Parawansa-Markus mengatakan bahwa, selama proses verifikasi faktual perbaikan, pihaknya mengalami sedikit hambatan untuk terjun langsung ke lapangan. Sebab, berdasarkan Surat Peraturan dari Wali Kota Samarinda 38/20 melarang masayarakat berkerumun dan harus menggunakan masker.

Tak ingin mengambil risiko besar dan khawatir mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak, pihaknya mengatakan telah meminta penundaan. Namun, KPU Samarinda tetap menjalankannya sesuai protokol kesehatan.

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan yang sudah disampaikan sesuai dengan di lapangan. Pihak Parawansa-Markus pun mau tak mau harus menerimanya. Namun, Seprianus berpendapat bahwa masih ada kesempatan untuk pihaknya menyampaikan keberatan itu.

"Diberi waktu tiga hari. Bawaslu sudah menyampaikan bahwa waktu yang diberikan pada kita dimulai sejak Senin hingga Rabu mendatang. Senin kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu," jelasnya.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin membenarkan bahwa pihak dari LO Parawansa-Markus berupaya untuk mempersengkatakan proses verifikasi faktual perbaikan tersebut.

"Apapun yang jadi objek sengketa, pertama itu terkait dengan berita acara. Lalu ada surat keputusan yang dibuat KPU Samarinda dan barang kali diduga, pihak Bapaslon merasa dirugikan. Itulah yang disampaikan ke Bawaslu," beber Muin.

Jika sudah tersampaikan semua, Bawaslu akan memastikan materi dan objek sengketanya jelas. Lalu ada alat bukti yang lengkap. Seandainya sudah lengkap, Bawaslu akan memprosesnya.

"Intinya, berkas yang disampaikan nanti harus sesuai agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya