Samarinda

Tebang Pohon Pelindung Tanpa Izin DLH Samarinda akan Dikenakan Pidana

Kaltim Today
15 Desember 2019 12:38
Tebang Pohon Pelindung Tanpa Izin DLH Samarinda akan Dikenakan Pidana
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat Samarinda yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam oleh Pemkot Samarinda secara sembarangan akan dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Samarinda No. 29/2013 tentang penghijauan Samarinda.

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Aviv Budiono menjelaskan, secara tegas pada Pasal 12 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang menebang pohon pelindung dan tanaman penghijauan tanpa mendapat izin dari Dinas terkait. Serta pada poin kedua, setiap orang dilarang merusak tanaman penghijauan atau pohon pelindung.

Oleh karenanya, barang siapa ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi kurungan serta denda. Sesuai perda tersebut, masyarakat yang kedapatan menebang pohon tanpa seizin pihak terkait, ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Barang siapa yang melanggar ketentuan itu, telah diatur pada perda itu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling

lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (lima

puluh juta rupiah)," jelasnya.

Menurut Aviv, ini merupakan salah satu upaya DLH Samarinda agar masyarakat tidak akan sembarangan menebang pohon milik pemerintah daerah (Pemda) seperti di pinggir jalan.

"Hakekatnya Perda 19/2013 itu untuk melindungi pohon pelindung maupun pohon penghijauan dimaksud dari kemungkinan dimusnahkan-ditebang karena kepentingan oknum apalagi secara sembarangan," ungkap Aviv.

Pun, lanjutnya, masyarakat masih bisa melakukan penebangan pohon pelindung setelah mendapat izin dari DLH Samarinda. Hal itu juga melalui verifikasi penilaian serta urgensi penebangan pohon.

"Setiap penebangan pohon harus mendapat izin dari DLH Samarinda. Dimana sebelumnya terlebih dahulu diverifikasi lapangan oleh petugas," tandasnya.

Meskipun sudah ada sanksi, sambung dia, masyarakat yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon harus tetap memenuhi kewajiban yakni mengganti pohon. Pohon yang ditebang itu harus diganti pohon yang baru.

“Paling tidak, masyarakat nanti harus menanam lagi dengan ketentuan dan sesuai aturan. Misalnya ketentuan jumlah pohon yang harus ditanam. Lalu jarak penanaman dari lokasi lama ke lokasi baru,” jelasnya.

Dari perda tersebut, Aviv berharap tidak sekedar mengatur penebangan atau sanksi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut melestarikannya dan memelihara pohon. Sebab, keberadaan pohon itu sangat penting sebagai penghasil oksigen. Apalagi untuk kawasan perkotaan.

Kini ada ratusan pohon yang berdiri kokoh di pinggir jalan raya di Samarinda. Ratusan pohon berbagai jenis itu juga memiliki usia beragam.

Ada yang baru beberapa tahun, ada juga yang sudah puluhan tahun.

DLH Samarinda sebagai dinas yang berwenang dalam hal penanganan pohon terus intensif melakukan pengawasan dan pengendalian. Ketika ada pohon yang membahayakan bakal dilakukan pemotongan.

[IAN | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya