Daerah

Viral Posisi Tempat Duduk Sultan Kukar Saat Kunjungan Prabowo di Balikpapan, Adpim Pemprov Kaltim Angkat Bicara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Januari 2026 15:15
Viral Posisi Tempat Duduk Sultan Kukar Saat Kunjungan Prabowo di Balikpapan, Adpim Pemprov Kaltim Angkat Bicara
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait polemik posisi tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, saat kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Balikpapan.

Saat pidato, Presiden RI Prabowo Subianto sempat mempertanyakan posisi tempat duduk sultan tersebut. Tidak ditempatkan dibagian depan, namun tepat dibelakang baris Gubernur dan Wakil Gubernur

"Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, hadir yang mulia, sultan kok taruh dibelakang, taruh didepan," kata Prabowo.

Sorotan tersebut ramai di media sosial, dan mengundang komentar publik. Ada yang menyayangkan penempatan posisi tersebut, dan mempertanyakan pengaturan protokoler.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah menjelaskan bahwa seluruh pengaturan protokoler dalam acara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan protokol istana. Bahkan, pada awalnya protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nyaris tidak diperkenankan masuk ke area acara. 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

"Setelah dilakukan negosiasi, protokol Pemprov hanya diperbolehkan hadir untuk mengatur dan mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur," jelasnya pada Rabu (14/01/2026).

Syarifah menegaskan bahwa seluruh proses tersebut murni merupakan kewenangan protokol istana. Namun demikian, ia menilai dari sudut pandang keprotokolan, mengingat dirinya merupakan mantan petugas protokol, penempatan yang dilakukan tidaklah keliru.

“Secara teknis, lokasi acara memang memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping. Baris kursi hanya sekitar delapan, sehingga pengaturan tempat duduk tidak memungkinkan untuk melebar. Akibatnya, beberapa tamu ditempatkan di baris kedua,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penempatan Sultan berada di belakang Gubernur terjadi karena adanya Komisi DPR RI yang secara kedudukan dalam undang-undang berada di atas. Sementara itu, Sultan dalam regulasi dikategorikan sebagai tokoh masyarakat, sehingga penempatannya mengikuti susunan yang telah ditetapkan oleh protokol istana.

“Di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan khusus yang menempatkan tokoh masyarakat di posisi tertentu selain yang sudah diatur oleh protokol,” pungkasnya.

Menindaklanjuti surat Nomor: 10/DPC-RKM/KUKAR/1/2026 tanggal 12 Januari 2026, perihal Surat Protes terkait pengaturan keprotokolan dalam acara Kunjungan Kerja Presiden RI yang dihadiri oleh Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, disampaikan penjelasan resmi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Poin intinya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh pengaturan teknis, termasuk penentuan denah tempat duduk, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini bertindak sebagai Unsur Pendukung yang memfasilitasi koordinasi wilayah. 

[RWT] 



Berita Lainnya