Daerah

Patuhi Putusan MA, Satpol PP Kaltim Kosongkan Gedung Kantor yang Ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 15 Januari 2026 18:23
Patuhi Putusan MA, Satpol PP Kaltim Kosongkan Gedung Kantor yang Ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda
Proses pengosongan gedung 1 yang sempat ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda sesuai tindak lanjut putusan MA. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik masalah aset antara Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda memasuki tahap lanjutan. Gedung kantor yang masih ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda, harus dikosongkan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Meski proses sempat alot, Satpol PP Kaltim bersama tim gabungan berhasil melakukan penertiban di gedung kantor tersebut.  

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 600.1.15/1428 Disdikbud.Ia/2025, Tanggal 16 Juni 2025 Perihal Pemindahan Barang/Perabot Yayasan untuk Persiapan SMA Negeri 10 Samarinda, pihak Yayasan Melati diminta untuk segera mengosongkan gedung kantor yang saat ini masih digunakan paling lambat pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026.

Tidak hanya itu, lokasi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.A.M.M Rifaddin Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan ilir Kota Samarinda, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 72/PK/TUN/2017 Tahun 2017, minta agar Yayasan Melati segera mengosongkan seluruh bangunan yang berada di area tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seluas 122.545 m2 paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

"Kegiatan hari ini merupakan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan oleh Yayasan Bina Melati. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Daerah," kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Penertiban dan pengosongan gedung yang masih ditempati Yayasan Melati, harusnya telah dilakukan pada Juni lalu. Namun, terdapat satu kendala yang sempat menghambat proses pelaksanaannya.  

Perwakilan dari pihak yayasan sempat menolak untuk meninggalkan ruangan dan meminta agar dicarikan tempat lain, dengan alasan masih terdapat barang-barang yang dianggap penting.  

"Namun perlu ditegaskan, tim kami hanya bertugas sebagai tim pengamanan dan penertiban aset. Adapun solusi hukum maupun proses negosiasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan," ujar Edwin.

Dalam kegiatan penertiban, personel yang dikerahkan terdiri dari 60 personel Satpol PP, 30 personel kepolisian, serta sekitar 10 personel TNI. Penertiban difokuskan pada pengosongan ruangan di Bangunan 1.

Terpisah, Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin menyebut bahwa sebenarnya gedung tersebut sejak awal sudah termasuk dalam satu paket sebagaimana tercantum dalam surat yang diterbitkan pada tahun sebelumnya.  

Gedung tersebut memang diperuntukkan bagi SMAN 10, dan hal itu juga telah dibahas dalam pertemuan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Jadi, penertiban hari ini sejatinya hanya merupakan kelanjutan dari proses yang sudah ada, bukan hal baru," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya