Kaltim
Pesut Mahakam Mati, KLH Temukan Tiga Perusahaan Batu Bara Beroperasi Tanpa Izin di Anak Sungai Mahakam
Populasi Pesut Mahakam diperkirakan tersisa 60 ekor. KLH/BPLH selidiki tiga perusahaan, ditemukan pelanggaran dokumen lingkungan dan baku mutu air di kawasan konservasi Kutai Kartanegara.
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Spesimen Pesut Mahakam yang merupakan satwa dilindungi itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.
Dalam dua hari terakhir, RASI memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut, yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam. Populasi Pesut Mahakam saat ini diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu.
“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat,” ujar Hanif.
Ia menjamin penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan Coal Transhipment Barge(CTB).
Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu. Parameter yang melampaui standar adalah warna, sulfida, dan klorin bebas, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan, dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari. Langkah tersebut termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang.
KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi dengan RASI dan masyarakat dalam pelaporan ini. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam, termasuk debu batubara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.
[TOS]
Related Posts
- Waspadai Peredaran Oli Palsu di Balikpapan, Pertamina Lubricants Ungkap Cara Membedakannya
- BMKG Prediksi Kaltim Alami Hujan Intensitas Menengah hingga Tinggi pada 11–20 November 2025
- Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Dikukuhkan Jadi Ketua APPSI, Langsung Bahas Arah Program Kerja di IKN
- Jelang Akhir Tahun, Pekerjaan Jalan Tering–Ujoh Bilang Masih Seret di Angka 60 Persen
- Kaltim Kekurangan Pengawas, Wagub Seno Aji Soroti Tantangan Penerapan K3 di Perusahaan









